Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sabu 100 Kg Diamankan Petugas. Tersangka: Mau Digunakan di Tahun Baruan di Jakarta

IDN Times/Ahmad Mustaqim

Jakarta, IDN Times - Sukses menggulung penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 134 Kilogram (Kg) beberapa waktu lalu, aparat kepolisian kembali mengamankan tersangka lainnya bersama 100 Kg sabu-sabu yang merupakan jaringan Malaysia.  

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengatakan pasca-menggulung aksi yang pertama, pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya setelah melakukan pengintaian selama beberapa bulan.  

"Kita dapat gambaran ada sindikat dari Aceh yang membawa sabu dari Penang Malaysia ke Belawan Medan," kata Eko saat ditemui IDN Times, Kamis (21/12).

1. Sabu dikubur di belakang rumah

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20171221/whatsapp-image-2017-12-21-at-64252-pm-25e0d38063d7fc270755fe2a6044f5db.jpeg

Dari hasil operasi tersebut, tambahnya, petugas  mengamankan dua orang berinisial AN alias Man dan SI alias FI'I.

"Kita tangkap tersangka AN bersama FI'I di rumah neneknya, sekitar pukul 01.30 WIB," kata Eko. 

Selain tersangka, polisi juga menemukan 100 Kg sabu yang dikubur di belakang rumah AN. Saat ditemukan barang tersebut sudah dikemas menjadi 100 paket, dengan berat masing-masing 1 Kg dan  dimasukkan ke dalam karung goni. 

"Barang tersebut, dikemas dalam 5 karung goni beras berukuran besar, 2 karung beras berukuran sedang di belakang rumahnya, KIta hitung ada 100 paket," lanjut Eko. 

2. Mengaku hanya sebagai kurir

Default Image IDN

Saat dimintai keterangan AN dan FI'I , mengaku hanya sebagai kurir dari pemilik barang Ad. AN berperan sebagai kapten kapal untuk mengantar barang dari Malaysia ke Indonesia, Sementara FI'I berperan untuk mengantar barang dari kapal ke rumah.

"Dia diperintah oleh Ad, dan kita dapati Ad di Medan Marelan," ujar Eko.

3. Akan digunakan saat pergantian Tahun Baru

Default Image IDN

Eko pun menduga sabu ini nantinya akan dikirim ke Jakarta saat perayaan tahun baru.

"Barang ini rencananya akan dibawa ke Jakarta. Dan tidak menutup kemungkinan pada momen hari Raya Natal dan Tahun Baru tidak ada (stok). Barang ini, menurut pengakuan mereka akan digunakan untuk tahun baruan," tutup Eko.

Akibat kelakuannya ini, ketiga tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Akhmad Mustaqim
EditorAkhmad Mustaqim
Follow Us