Soal Bentrok FPI dan Polisi, LBH Pelita Umat: Ada Pelanggaran HAM

Korban seharusnya menjalani proses hukum lebih dulu

Jakarta, IDN Times - Enam orang pengawal Rizieq Shihab yang juga diduga sebagai laskar khusus Front Pembela Islam tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya. Mereka diduga ditembak di Tol Cikampek, Jawa Barat, Senin, 7 Desember 2020 dini hari.

LBH Pelita Umat, dalam keterangan resminya bernomor 8/DPP LBH PELITA UMAT/XII/2020, turut memberikan pendapat hukum mereka soal bentrok ini. Pendapat itu mereka tuangkan dalam tiga bagian. 

1. Korban penembakan seharusnya menjalani proses hukum lebih dulu

Soal Bentrok FPI dan Polisi, LBH Pelita Umat: Ada Pelanggaran HAMAmpelsa/ANTARA FOTO

Dalam keterangannya, LBH Pelita Umat menyebutkan bahwa apabila ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh enam orang korban penembakan tersebut, seharusnya mereka melalui proses hukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
 
Proses hukum ini merupakan cerminan dari asas praduga tak bersalah, sekaligus memberikan kesempatan bagi pihak yang dituduh untuk melakukan pembelaan secara adil dan berimbang (due process of law). Aparat juga mesti punya alasan jelas tentang penggunaan senjata dalam insiden itu.

"Bahwa aparat dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai upaya terakhir. Itu pun harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain, misalnya celurit atau pedang hampir menghunus anggota badan, " tulis keterangan resmi tersebut. 

"Apabila kondisi hal demikian tidak terjadi, maka dapat dinilai sebagai tindakan tanpa hukum atau extra judicial killing," lanjut pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Selasa kemarin.

Baca Juga: Bentrok Polisi vs FPI, Saksi: Tukang Parkir Cerita Ada Penembakan

2. Diduga ada pelanggaran hak asasi manusia

Soal Bentrok FPI dan Polisi, LBH Pelita Umat: Ada Pelanggaran HAMIDN Times/Muhamad Iqbal

Lebih lanjut, LBH Pelita Umat juga menyebutkan jika memang ada tindakan extra judicial killing yang dilakukan polisi dalam bentrok dengan FPI tersebut, hal itu dapat diindikasikan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

"Apabila indikasi extra judicial killing terjadi, maka merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang yang telah dijamin oleh UUD 1945 dan  UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia seperti hak hidup dan hak atas pengadilan yang adil hal itu merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya," ujar keterangan resmi tersebut. 

3. Desakan LBH Pelita Umat kepada Komnas HAM

Soal Bentrok FPI dan Polisi, LBH Pelita Umat: Ada Pelanggaran HAMIlustrasi FPI/IDN Times/Muhamad Iqbal

Karena insiden ini sudah menarik perhatian publik, LBH Pelita Umat mendorong agar Komnas HAM segera membentuk tim pencari fakta independen. Tujuannya, untuk menyingkap maksud sebenarnya dari penembakan yang dilakukan polisi tersebut.

"Bahwa perkara ini telah menjadi perhatian publik, agar diperoleh keadilan publik maka perlu Komnas HAM RI segera membentuk tim independen pencari fakta dan harus transparan mengungkap kejadian tersebut, terutama menyingkap penyebab terjadinya penembakan," tulis keterangan resmi tersebut.
 
"Jika aparat yang dilapangan dan/atau memberikan perintah yang terlibat dalam insiden itu melanggar protokol tentang penggunaan kekuatan dan senjata api, mereka harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan hukum," lanjut pernyataan resmi itu.

4. Polisi dan FPI saling tuding siapa lebih dulu menyerang

Soal Bentrok FPI dan Polisi, LBH Pelita Umat: Ada Pelanggaran HAMIDN Times/Arief Rahmat

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebelumnya mengatakan aparat kepolisian terlibat bentrok dengan pendukung Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, KM 50 pada Senin (7/12/2020) pukul 00.30 WIB.

"Telah terjadi penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas penyelidikan terkait rencana pemeriksaan MRS (Rizieq Shihab) yang dijadwalkan berlangsung hari ini, jam 10.00 WIB," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin.

Fadil mengatakan kejadian ini berawal dari informasi adanya pengerahan massa pada saat proses pemeriksaan Rizieq di Polda Metro Jaya. Maka dari itu pihak polisi akhirnya melakukan penyidikan terkait informasi tersebut.

Namun, ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga sebagai pengikut Rizieq, kendaraan petugas malah halangi. "Ketika anggota mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut Rizieq petugas dipepet, kemudian diserang menggunakan senjata api dan senjata tajam," ujar Fadil.

Sementara, Sekretaris Umum FPI Munarman membantah pernyataan polisi dan meminta polisi membuktikan ada aksi tembak-menembak dalam peristiwa bentrok antara anggota kepolisian dengan laskar FPI.

"Buktikan. Polisi yang diserang itu yang mana? Kalau ada tembak-menembak berarti kan ada korban juga dari pihaknya kepolisian. Ini kan tidak ada," kata dia, saat menggelar konferensi pers di Petamburan, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari siaran langsung di channel YouTube eradotid, Senin (7/12/2020).

Munarman menyebutkan, enam anggota laskar FPI yang tewas dalam kejadian tersebut disebutnya dibunuh. "Saya kira yang jelas sudah enam orang dibunuh," kata dia.

Munarman juga menyebut laskar FPI dalam posisi tidak melawan. Ia juga membantah tudingan polisi yang menyebut laskar FPI memiliki senjata api. "Kami pastikan FPI dan laskar FPI tidak pernah menggunakan senjata api," kata dia.

Munarman mengatakan tidak ada kaitan antara pemanggilan Rizieq ke Polda Metro Jaya dengan insiden penembakan ini.

"Habib Rizieq sudah dipanggil dan kita sudah mendatangi pengacara kita hari ini. Tidak ada kaitannya peristiwa ini dengan Habib Rizieq. Pemanggilan itu proses hukum biasa,” kata dia.

Munarman juga membantah pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran soal informasi adanya pengerahan massa pada saat proses pemeriksaan Rizieq di Polda Metro Jaya yang seharusnya digelar hari ini.

"Mestinya kalau polisi dalam upaya penyidikan, ada surat. Kan surat sudah diserahkan, apalagi? Habib Rizieq tinggal datang atau tidak. Kalau tidak kan ada upaya hukum yang mereka gunakan. Tidak perlu ada kuntit menguntit,” katanya. 

Baca Juga: 6 Laskar FPI Tewas, Muhammadiyah Desak Jokowi Bentuk Tim Independen

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya