Dua Anggota TNI AL Pembunuh Bos Rental Divonis Bui Seumur Hidup

Jakarta, IDN Times - Pengadilan II Militer-08 menjatuhkan vonis bui seumur hidup pada dua dari tiga terdakwa pembunuhan bos rental mobil CV Makmur Jaya Rental dalam persidangan yang digelar pada Selasa (25/3/2025).
Kedua prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang divonis bui seumur hidup, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sedangkan, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan dijatuhi vonis empat tahun bui. Selain itu, ketiga terdakwa juga dipecat dari institusi TNI AL.
"Mengadili, satu menyatakan para terdakwa tersebut di atas, satu terdakwa satu, Bambang Apri Atmojo, Kelasi Kepala; terdakwa dua Akbar Adli, Sertu Bahari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ke satu, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan kedua, penadahan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Letkol Arief Rahman di ruang sidang pada siang ini.
"Ketiga, Rafsin Hermawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama. Mempidana dengan pidana bagi terdakwa satu pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa ketiga, pidana pokok penjara selama empat tahun. Menetapkan waktu penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," katanya.
Vonis ini sesuai dari tuntutan yang disampaikan oleh Oditurat Militer dua pekan lalu. Meskipun, tuntutan untuk pemberian restitusi bagi keluarga korban ditolak oleh majelis hakim pengadilan militer.
Selanjutnya, tiga terdakwa diberi kesempatan untuk merespons vonis tersebut selama satu pekan. Baik, ketiga terdakwa dan pihak oditur militer memutuskan untuk pikir-pikir terkait vonis yang dibacakan hari ini. Bila tidak diambil keputusan maka vonis tersebut berkekuatan hukum tetap.