Mahfud Minta KPU Tunjukkan Bukti Aplikasi Sirekap Sudah Diaudit

Kesalahan Sirekap KPU disebut sudah terjadi berulang kali

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bukti Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sudah diaudit. Sebab, kata dia, kekeliruan Sirekap terus terjadi berulang kali, dan publik baru akan percaya bila audit Sirekap dilakukan lembaga independen. 

"Katanya (Sirekap) sudah diaudit oleh yang berwenang. Kapan diaudit dan dalam bentuk seperti apa auditnya? Tentu ada sertifikasinya ya," ujar Mahfud di kediamannya, Patra, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024). 

"Kalau mau objektif ya audit digital forensiknya itu oleh lembaga independen. Oleh para ahli komputer. Kan sudah banyak tuh korporasi-korporasi yang jago di bidang itu. Perguruan tinggi atau kalangan profesional di lapangan juga banyak," tutur mantan Menko Polhukam tersebut. 

Mahfud mengaku kerap mendapat laporan bahwa kekeliruan pencatatan suara di Sirekap bukan hanya terjadi dua atau tiga kali. Oleh sebab itu, proses audit penting dilakukan. 

Sementara, usulan Mahfud agar Sirekap diaudit juga didukung instruksi tertulis dari PDI Perjuangan (PDIP). Parpol berlambang kepala banteng moncong putih itu pun mendesak agar KPU membuka hasil audit Sirekap ke publik. 

1. Mahfud pastikan perbedaan hasil hitung manual akan dibawa ke jalur MK

Mahfud Minta KPU Tunjukkan Bukti Aplikasi Sirekap Sudah DiauditMahfud MD berkunjung ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hasaniyyah di daerah Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (9/2/2024) (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, pihaknya tetap akan membawa ke jalur Mahkamah Konstitusi (MK) bila terdapat perbedaan hasil hitung KPU yang mengandalkan formulir C1 dengan penghitungan saksi di lapangan. Sementara, desakan kepada KPU agar melakukan audit digital forensik adalah hal berbeda. 

"(Gugatan) ke MK tetap berjalan dan hal itu di luar (audit digital) forensik. MK itu kasus sendiri ya, dan itu sudah ada tim hukumnya. Gak ada kaitan langsung dan bisa berjalan sendiri-sendiri. Audit digital itu kan sebagai pertanggung jawaban KPU selaku panitia pemilu," ujar mantan ketua MK itu. 

Baca Juga: Mahfud MD: Sirekap Amburadul, Menimbulkan Kecurigaan

2. Mahfud tidak dilibatkan dalam rencana pengajuan hak angket

Mahfud Minta KPU Tunjukkan Bukti Aplikasi Sirekap Sudah DiauditKampanye akbar Ganjar dan Mahfud di Semarang pada Sabtu (10/2/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, ketika ditanya IDN Times, apakah usulan pengajuan hak angket sengaja digulirkan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk menggertak sambil menunggu pelantikan presiden-wakil presiden terpilih Pemilu 2024, Mahfud justru menyebut hak angket merupakan kewenangan parpol pengusung.

Menurut Mahfud, paslon tidak harus berkoordinasi dengan parpol terkait wacana menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

"Paslon itu kan (posisinya) di luar partai. Urusan paslon itu menyangkut pilpres. Kalau politiknya kan di partai. Partai itu ya di DPR. Saya tidak akan berkomentar soal hak angket, hak interpelasi. Itu kan urusan partai-partai, mau apa ndak. Kalau ndak mau, saya juga tidak punya kepentingan untuk berbicara soal itu," ujar Mahfud. 

Tugas paslon, menurut Mahfud, hanya sampai pada tahap KPU menyatakan secara resmi pemenang pemilu. "Jadi itu gak perlu juga dukungan dari saya," tutur dia. 

3. KPU klaim Sirekap sudah diaudit lembaga internal

Mahfud Minta KPU Tunjukkan Bukti Aplikasi Sirekap Sudah DiauditKomisioner KPU, Betty Epsilon Idroos (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim sudah melakukan audit terhadap Sirekap sesuai Perpres. Namun, KPU enggan menyebut lembaga yang telah mengaudit Sirekap. 

"(Audit terhadap Sirekap) sudah dilakukan," ujar Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, kepada media di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada 20 Februari lalu. 

Betty menjelaskan, audit dilakukan sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dalam regulasi tersebut, disebutkan audit terhadap teknologi informasi komunikasi dilaksanakan lembaga pelaksana audit teknologi informasi komunikasi pemerintah, atau lembaga terakreditasi sesuai ketentuan berlaku.

Ketika ditanya lembaga apa yang melakukan audit terhadap Sirekap, Betty menolak menyebutkan. "Anda silakan baca, kami sudah melakukan itu, nanti silakan dikoordinasikan," ujar koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI itu.

Betty juga enggan merespons panjang lebar ketika ditegaskan Mahfud ingin audit dilakukan lembaga independen. "Kami sesuai dengan SPBE Perpres yang sudah dilakukan," katanya. 

https://www.youtube.com/embed/eZG5TLOU5xE

Baca Juga: Kompleksitas Sirekap Tinggi, KPU: Sudah Diakses 684.307.624 Kali

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya