Satgas COVID-19: Terapkan WFH dan Batasi Pekerja di Kantor

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Profesor Wiku Adisasmito meminta agar badan usaha dan perusahaan mematuhi protokol kesehatan di wilayah perkantoran.
Wiku mengimbau agar pelaku usaha bisa menerapkan pola kerja dari rumah (work from home), membatasi kapasitas karyawan di kantor, meminimalkan risiko karyawan berpotensi lebih berbahaya jika terpapar COVID-19.
"Pengendalian dengan pengetatan pelaksanaan perkantoran, kapasitas kantor maksimum 50 persen, tetap implementasikan WFH, sehingga tidak terjadi jumlah pekerja dalam jumlah banyak di kantor sehingga tidak bisa jaga jarak," kata Wiku dilansir ANTARA, Senin 31 Agustus 2020.
1. Batasi pekerja yang datang ke kantor

Wiku mengingatkan agar manajemen membatasi pekerjanya yang boleh datang ke kantor, yaitu pekerja yang tidak berusia lanjut dan juga pekerja yang tidak memiliki penyakit bawaan atau komorbid.
"Pekerja yang berusia lanjut dan memiliki penyakit komorbid seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung, penyakit pernapasan dan lainnya berpotensi mengalami gangguan kesehatan yang lebih serius apabila terpapar COVID-19 dibandingkan pekerja yang sehat," kata dia.
2. Makan siang berpotensi terjadi penularan COVID-19

Menurut Wiku, potensi penularan COVID-19 di wilayah perkantoran bisa terjadi di lingkungan kantor, selama perjalanan pergi dan pulang, atau saat beribadah dan makan siang.
"Waktu makan siang bersama merupakan saat yang paling berpotensi terjadinya penularan karena pekerja melepaskan maskernya," tutur dia.
3. Pengawasan kantor dilakukan pemerintah daerah

Selain itu, Wiku menyarankan agar ada pengawasan dari pihak pengelola gedung perkantoran atau pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah, untuk penerapan protokol kesehatan di kantor.
Wiku menekankan pada penguatan penelusuran kontak dekat pekerja yang positif COVID-19, sehingga penularan bisa ditekan tidak lebih banyak.
4. PSBB bisa berjalan maksimal

Wiku juga menyinggung perlu adanya penegakan hukum yang dilakukan kementerian atau lembaga, TNI-Polri, dan juga pemerintah daerah, terhadap pelanggaran protokol kesehatan di lingkungan kerja.
"Kami harap PSBB yang dijalankan bisa lebih optimal agar kasus benar-benar bisa ditekan," kata dia.