Satgas: Penonton untuk Pembukaan PON XX Hanya 10 Ribu Orang

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah telah membatasi jumlah tamu dan penonton yang hadir dalam pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua. Menurut Instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2020 tentang PON XX, jumlah penonton yang boleh hadir sebanyak 10 ribu.
"Pembatasan jumlah penonton maksimal 10 ribu orang yang sudah termasuk VVIP, VIP, Paspampres TNI-Polri dan tenaga kesehatan, tidak melakukan pemasangan tenda untuk kegiatan nonton bareng di luar stadion," kata Wiku dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (30/9/2021).
1. Penonton yang hadir harus sudah divaksinasi dosis pertama dan bawa surat negatif COVID-19

Selain itu, Wiku juga meminta masyarakat untuk menyaksikan pertandingan di rumah masing-masing. Bagi para tamu dan penonton yang berada di lokasi juga harus dipastikan membawa hasil negatif dari tes PCR dalam jangan waktu 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam, serta sudah divaksinasi minimal dosis pertama.
"Kemudian melakukan pengawasan kedisiplinan protokol kesehatan secara persuasif dan simpati, menyediakan fasilitas kesehatan ambulans beserta tenaga kesehatan di sejumlah titik tertentu di dalam maupun luar stadion," ujar Wiku membacakan Inmendagri yang ditujukan kepada Bupati Merauke.
2. Jika ada tamu yang positif, maka langsung dikarantina

Wiku menyampaikan, apabila tamu atau penonton ditemukan ada yang positif COVID-19, maka tidak diizinkan untuk memasuki lokasi pertandingan PON.
"Tamu atau penonton yang positif COVID-19 harus diisolasi atau dilakukan penanganan sesuai kondisi dan waktu yang ditentukan, serta di lakukan pelacakan secara intensif terhadap orang yang berinteraksi dengan tamu yang positif tersebut," terang Wiku.
3. Jumlah yang hadir dalam setiap pertandingan dibatas jadi 25 persen

Tak hanya itu, lanjut Wiku, dalam Inmendagri juga ada arahan khusus kepada lima kepala daerah tempat penyelenggara pertandingan PON yaitu Bupati Jayapura, Bupati Merauke, Bupati Keerom, Bupati Mimika dan Wali Kota Jayapura. Dalam instrusksi disebut bahwa mereka harus melakukan pembatasan jumlah yang hadir langsung pada seluruh venue pertandingan maksimal 25 persen. dari kapasitas total.
"Melakukan skrining secara digital namun tetap adaptif dan menyesuaikan kondisi di lapangan. Memastikan tamu atau penonton menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam saat proses akreditasi menjelang masuk ke stadion. Kemudian melakukan pengawasan dan kegiatan protokol kesehatan dengan cara yang persuasif dan simpati terhadap penonton," ucapnya.