Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Satu dari Sembilan Tersangka Pesta Gay di Jaksel Ternyata Positif HIV

Konferensi Pers Kasus Pesta Gay (Dok. Humas Polda Metro Jaya)
Konferensi Pers Kasus Pesta Gay (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Jakarta, IDN Times - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pesta sesama jenis atau gay di Apartemen Kuningan Suites, Jakarta Selatan.

Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu dari sembilan tersangka ini ternyata positif mengidap penyakit "Human Immunodeficiency Virus" (HIV).

"Di antara sembilan penyelenggara ini, memang ada satu yang terkena HIV," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).

1. Pemeriksaan kesehatan lanjutan akan dilakukan

Konferensi Pers Kasus Pesta Gay (Dok. Humas Polda Metro Jaya)
Konferensi Pers Kasus Pesta Gay (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Dengan adanya temuan satu orang yang positif HIV ini, polisi akan berkoordinasi dengan tim kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka lainnya.

Saat ini, mereka akan ditempatkan di sel terpisah dari tahanan lain di Polda Metro Jaya.

"Kita akan berkoordinasi dengan pihak kesehatan untuk bisa mengecek lagi," kata Yusri.

2. Sebanyak 47 saksi tidak ditahan

Konferensi Pers Kasus Pesta Gay (Dok. Humas Polda Metro Jaya)
Konferensi Pers Kasus Pesta Gay (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek kegiatan pesta gay di apartemen Kuningan Suites, Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu 29 Agustus 2020. Sebanyak 56 orang diamankan dalam penggerebekan ini

"Sembilan tersangka penyelenggaranya langsung, 47 saksi tidak ditahan," kata Yusri dalam rilis di Polda Metro Jaya, Rabu 2 September 2020.

3. Peran dari sembilan tersangka berbeda-beda

Polda Metro Jaya ungkap Kasus Pesta Gay di Jakarta Selatan (Dok. IDN Times/Istimewa)
Polda Metro Jaya ungkap Kasus Pesta Gay di Jakarta Selatan (Dok. IDN Times/Istimewa)

Yusri juga menjelaskan peran para penyelenggara pesta gay tersebut. Mulai dari TRF yang berperan sebagai penyewa kamar, penerima transfer uang dari para peserta, dan penyedia makanan atau kudapan untuk para peserta.

Kemudian, BA sebagai seksi konsumsi, NA bagian keamanan agar peserta tak membawa senjata tajam dan narkoba, KG penjaga barang para peserta. SP bagian registrasi memastikan peserta telah mentransfer ke rekening TRF,

Kemudian ada RP dan RM bertugas menjemput peserta di lobi untuk diarahkan ke lantai 6 Room 608 Kuningan Suites dan A sebagai seksi konsumsi, serta HW sebagai penjemput para peserta.

"(Biaya acara untuk peserta) Rp150 ribu sendiri, Rp350 ribu bertiga," ujar Yusri

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pornografi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us