Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Satu Terduga Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas Ternyata Perempuan

Satu Terduga Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas Ternyata Perempuan
IDN Times/Amelinda Zaneta
Share Article

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya hari ini merilis penanganan kasus pengeroyokan terhadap dua orang anggota TNI di kawasan pertokoan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur.

Dalam rilis tersebut polisi telah menangkap dua orang tersangka pengeroyokan, yakni AP (32) dan HP (28). Keduanya berjenis kelamin laki-laki.

  1. 1. Salah satu DPO adalah perempuan

    IDN Times/Fitang Budhi
    IDN Times/Fitang Budhi

    Polisi juga menetapkan 3 orang lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih buron dan sedang dicari tahu keberadaannya.

    Satu orang buron pelaku pengeroyokan diketahui seorang perempuan bernama Suci Ramdani. Suci diduga ikut mendorong bahkan juga memukul.

    "Yang dia juga ikut mendorong, memukul juga di sana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/12).

  2. 2. Suci adalah istri dari DPO lainnya

    IDN Times/Fitang Budhi Adhitia
    IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

    Diketahui, Suci ini ternyata adalah istri dari salah satu pelaku lain yang juga masih buron, yakni Iwan Hutapea. "Itu istri dari salah satu tersangka. Istri tersangka yang DPO inisial I," ujarnya.

  3. 3. Polisi minta para DPO menyerahkan diri

    IDN Times/Irfan Fathurohman
    IDN Times/Irfan Fathurohman

    Sejauh ini pihak Polda Metro Jaya terkait kasus ini telah menetapkan 5 orang tersangka pelaku pengeroyokan. Dua di antaranya, yaitu Agus Priyantara dan HP alias E sudah diciduk. Sementara yang masih buron adalah Iwan Hutapea, Depi, Suci Ramdani.

    “Jadi kami mengimbau kepada para DPO itu segera menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya atau Polres Jaktim. Kami harap DPO menyerahkan diri sebelum kami melakukan penangkapan,” tegasnya.

  4. 4. Tersangka dikenakan pasal tentang pengeroyokan

    IDN Times/Irfan Fathurochman
    IDN Times/Irfan Fathurochman

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

    “Jadi (tersangka) kita kenakan pasal 170 dan 351 ya,” pungkasnya.

  5. 5. Masalah terjadi dari selisih paham antar juru parkir dengan anggota TNI

    (Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
    (Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

    Seperti diberitakan sebelumnya, anggota TNI AL bernama Kapten Komarudin dan anggota Paspamres, yaitu Pratu Rivonanda, terlibat keributan dengan beberapa orang juru parkir di kawasan Pertokoan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (10/12).

    Kejadian bermula saat juru parkir yang menggeser sepeda motor tapi mengenai kepala Kapten Komarudin yang saat itu tengah mengecek knalpot sepeda motornya yang berasap. Tidak terima diberikan teguran, lantas para juru parkir tersebut mengeroyok Kapten Komarudin secara membabi buta.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More