Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sebut Tak Ada Kecurangan, Bawaslu Disindir Tak Paham Tugas

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times — Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mempertanyakan sikap Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) yang menyebut tak menemukan dugaan kecurangan verifikasi faktual oleh KPU.

Fadli menyorot pernyataan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang mengatakan tak ditemukan aduan kecurangan pada verifikasi faktual partai peserta Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU.

“Kalau mereka bilang gak ada laporan berarti mereka gak mengerti dengan kewenangan mereka sendiri,” kata Fadli kepada IDN Times, Rabu (21/12/2022).

1. Bawaslu bisa selidiki tanpa tunggu ada laporan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bertemu dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Fadli mengatakan Bawaslu sebenarnya bisa langsung melakukan penyelidikan sendiri terhadap kabar yang beredar soal dugaan KPU meloloskan tiga partai politik peserta pemilu.

Menurutnya, Bawaslu bisa langsung mengusut dugaan tersebut berdasarkan informasi yang beredar di media massa. “Mereka bisa menemukan dugaan pelanggaran tanpa harus menunggu laporan masyarakat,” ujar Fadli.

“Jadi kalau ada insan Bawaslu yang mengatakan gak ada laporan masyarakat berarti mereka gak mengerti dengan kewenangan Bawaslu, karena enggak perlu laporan masyarakat untuk melakukan serangkaian tindakan mengungkap suatu pelanggaran,” sambung dia.

2. Minta buktikan kinerja Bawaslu dalam pengawasan Pemilu 2024

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Dok. Bawaslu)

Fadli juga mendesak Bawaslu membuktikan kerja nyata untuk membuat Pemilu 2024 yang jujur dan demokratis. Hal itu bisa dibuktikan dengan cara mengusut dugaan kecurangan yang dilakukan KPU.

“Harusnya mereka sensitif terhadap hal itu sebagai pengawas dan penegak pemilu. Jadi pemegakan pemilu itu tidak boleh hanya quotes saja, buktikan dengan kinerja,” tuturnya.

3. KPU disebut loloskan tiga parpol dalam verifikasi faktual

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan jajaran anggota KPU RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, KPU RI dituding meloloskan tiga partai politik dalam verifikasi faktual partai politik peserta pemilu. Tiga partai itu yakni PKN, Partai Gelora, dan Partai Garuda.

Tiga partai tersebut diduga berlaku curang dalam verifikasi faktual dengan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun KPUD disebut-sebut menerima tekanan dari KPU pusat untuk meloloskan tiga parpol tersebut sehingga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memastikan hingga saat ini belum ada laporan dari Bawaslu daerah, yang mengadu adanya dugaan kecurangan pada verifikasi faktual.

"Belum ada laporan. Dan juga kami tanya ke beberapa Bawaslu tingkat daerah juga belum ada yang laporkan, Bawaslu tingkat daerah," kata Bagja

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us