Sembunyi di Bali, Buronan Paling Wahid asal China Ditangkap Imigrasi

- WNA asal China XP ditangkap di Bali setelah 10 tahun buron.
- XP dideportasi ke China pada 12 Juli 2025.
- Imigrasi Indonesia bekerja sama dengan negara lain untuk menangkap buronan internasional itu.
Jakarta, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial XP memilih Indonesia sebagai negara pelariannya. Dia masuk Indonesia bukan untuk berwisata, namun bersembunyi dari kasus pidana yang dilakukannya, dengan status buronan yang paling dicari pemerinyah RRT.
XP menghadapi tuduhan tindak pidana penipuan di RRT dengan total kerugian sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar Rp28,5 miliar sejak September 2014. Dia didakwa bersalah atas kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou, RRT pada 21 Januari 2015.
1. Ditangkap tengah malam di Bali

Akhirnya, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap XP setelah 10 tahun didakwa dalam kasus yang menjeratnya. Dia ditahan di wilayah Tabanan, Bali.
XP berhasil ditangkap usai adanya patroli siber Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dia ditangkap pada saat tengah malam.
"XP diamankan di tempat kediamannya pada 10 Juli 2025 pukul 01.30 WITA oleh tim gabungan Sub Direktorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dikutip Senin (14/7/2025).
2. Dideportasi ke negara asalnya pada 12 Juli 2025

XP kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk mejalani pemeriksaan. Dia dipulangkan untuk menjalani hukuman dari pemerintah RRT pada Sabtu, 12 Juli 2025, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat tujuan Guangzhou.
"Proses ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional,” kata Yuldi.
3. WNA bermasalah tak bisa lari ke Indonesia untuk hindari hukuman

Yuldi menjelaskan Ditjen Imigrasi menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai negara terkait pertukaran data dan informasi orang asing. Hal ini untuk memastikan WNA bermasalah tidak dapat lari ke Indonesia untuk menghindari hukuman yang menjerat tindakannya.
"Penangkapan buronan internasional adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam membantu counterpart dari luar negeri melakukan upaya penegakan hukum pelaku kejahatan internasional dalam bentuk kerja sama yang intens," katanya.