Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sindir Anies, Ketua DPRD DKI: Pencegahan Banjir Juga Perintah Perda

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam agenda rapat bersama Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9/2021). (instagram.com/prasetyoedimarsudi)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi kembali menyindir Gubernur Anies Baswedan. Terkait persoalan kewajiban mengeruk kali Mampang, dia mengingatkan supaya Anies tidak tebang pilih menjalankan Peraturan Daerah. 

Pras, sapaan akrabnya, mencontohkan sikap Anies yang tidak mau melanjutkan proyek normalisasi sungai sebagai upaya pencegahan banjir. Dalam proyek ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewajiban melakukan pembebasan lahan. 

"Tapi sejak 2017 proyek normalisasi terhenti karena Anies tidak mau membebaskan lahan," ungkap Pras saat dihubungi, Rabu (23/2/2022).

1. Pembebasan lahan setiap tiap tahun selalu dianggarkan dalam Perda APBD

Ilustrasi normalisasi Sungai Ciliwung kawasan Kampung Melayu, Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Menurut Pras, program pembebasan lahan setiap tahun selalu dianggarkan dalam Perda APBD. Sama seperti pembayaran Commitment Fee yang dianggarkan dalam Perda APBD 2019. 

"Jangan saat dikritik soal Formula E aja Anies bilang menjalankan Perda,” sindirnya.

2. Anies dinilai enggan lanjutkan normalisasi sungai

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Pras juga menyebut, warga juga mengeluhkan keengganan Anies melanjutkan normalisasi sungai. Seperti gugatan tujuh warga Mampang, Jakarta Selatan, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Bahkan, majelis hakim mengabulkan gugatan itu. Anies dihukum untuk mengeruk dan menurap Kali Mampang sampai Pondok Jaya. Nah, ini karena Gubernur nggak melaksanakan Perda jadinya dihukum," sentilnya.

3. PTUN menjatuhkan hukuman kepada Anies untuk mengeruk Kali Mampang

Ilustrasi kali di Jakarta (IDN Times/Anata)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan hukuman Gubernur DKI Jakarta untuk mengeruk Kali Mampang. Adapun alasan hukuman itu dijatuhkan adalah banjir besar pada Februari 2021.

"Banjir yang terjadi di DKI Jakarta adalah peristiwa yang sudah sering terjadi dan dialami oleh warga Jakarta, khususnya bagi warga yang bermukim di sepanjang pinggiran sungai yang melintasi wilayah DKI Jakarta," kata majelis PTUN Jakarta yang tertuang dalam putusannya sebagaimana dilansir website MA, Kamis (17/2) pekan lalu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Uji Sukma Medianti
EditorUji Sukma Medianti
Follow Us