Roy Suryo Ditangkap, Polda Metro: Kami Sudah Periksa 94 Saksi

- Roy Suryo resmi ditangkap terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah soal ijazah palsu Presiden Jokowi, dijerat pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.
- Polda Metro Jaya memeriksa 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai bidang, termasuk digital forensik serta hukum, untuk memperkuat proses penyidikan kasus tersebut.
- Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Roy Suryo diamankan guna pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.
Jakarta, IDN Times - Roy Suryo (RS) resmi ditangkap oleh polisi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Dia jadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko "Jokowi" Widodo dan dijerat pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polda Metro Jaya membeberkan alasan penetapan Roy Suryo (RS) sebagai tersangka. Polisi menyebut proses penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan puluhan saksi, ahli, hingga pengujian laboratorium terhadap barang bukti.
"Dalam rangkaian proses penyidikan yang telah dilaksanakan, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik ahli independen maupun ahli yang diajukan atau dimohonkan oleh para tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Jumat (19/6/2026).
Wira menjelaskan para ahli yang diperiksa berasal dari berbagai bidang, mulai dari keterbukaan informasi publik, peraturan perundang-undangan, ekonomi, anatomi, fisiologi, epidemiologi, neurosains, bahasa, linguistik, psikologi massa, komunikasi sosial, sosiologi hukum, hingga ahli digital forensik dan hak asasi manusia.
Selain memeriksa saksi dan ahli, penyidik juga melakukan pengujian terhadap dokumen serta barang bukti digital yang diperoleh selama proses penyidikan. Pemeriksaan dilakukan terhadap kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark, dan font dokumen menggunakan sejumlah dokumen pembanding.
Menurut Wira, seluruh pengujian dilakukan oleh petugas dan menggunakan alat yang telah tersertifikasi serta terkalibrasi oleh lembaga sertifikasi dan kalibrasi nasional maupun internasional. Langkah itu dilakukan untuk memastikan validitas hasil pemeriksaan yang menjadi bagian dari alat bukti perkara.
Seiring berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21, penyidpik pada Jumat melakukan pengamanan terhadap Roy Suryo untuk kebutuhan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.















