Soal Hak Angket Tolak Pemilu Curang, Wapres: Urusan DPR

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin buka suara terkait hak angket utuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Dia mengatakan hak angket merupakan salah satu hak istimewa DPR sebagai lembaga legislatif. Untuk itu, karena Hak Angket bukan merupakan domain pemerintah, ia menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada DPR.
“Hak Angket itu kan urusannya parlemen ya, urusan DPR. Saya kira nanti apa yang mau dilakukan atau yang tidak dilakukan, itu ada di DPR sana. Karena itu, pemerintah gak ikut melibatkan diri soal Hak Angket, itu sepenuhnya ada pada kewenangan DPR,” ungkap Wapres saat memberikan keterangan pers di Tangerang, Banten, Kamis (07/03/2024).
1. Harap tak sampai makzulkan Jokowi

Sejumlah massa datangi KPU menolak pilpres curang pada Rabu (21/2/2024). (IDN Times/Iglo Montana) Lebih lanjut, saat ditanya mengenai tujuan digulirkannya hak agket apakah termasuk untuk memakzulkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Ma'ruf belum mengetahui secara pasti. Sebab, hak angket itu bukan wewenang pemerintah.
Namun, apabila nantinya DPR benar-benar menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu, ia berharap tidak sampai pada upaya pemakzulan presiden.
“Tentu saja saya tidak tahu itu ya, itu urusannya DPR. Dan saya harapkan tidak sejauh itu, tidak sampai ke sana (pemakzulan Presiden),” tuturnya.
2. Kawal transisi pemerintahan berjalan aman

Suasana debat ketiga KPU di Istora Senayan pada Minggu (7/1/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra) Menurut Wapres, yang terpenting saat ini adalah mengawal proses transisi pemerintahan agar berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis sebagaimana pada pemilu-pemilu sebelumnya.
“Kita harapkan seperti biasanya kita berjalan dengan baik-baik saja, pergantian pemerintahan itu dengan baik-baik saja, tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan. Saya kira kita inginnya begitu, jadi aman-aman saja,” harapnya.
3. Sejumlah fraksi kompak memberi interupsi menyuarakan hak angket

Peta kekuatan partai pro dan kontra hak angket (IDN Time/Aditya Pratama) Wacana penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai disuarakan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (5/3/2024) lalu. Setidaknya tiga anggota DPR yakni Fraksi PDIP, Fraksi PKB, dan Fraksi PKS kompak memberi interupsi menyuarakan hak angket supaya digunakan oleh DPR, untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.
Rapat paripurna pada hari itu digelar tanpa kehadiran Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Alhasil rapat diambil alih Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang diwakili Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus.
Namun, gempuran interupsi soal hak angket tak mendapat respons positif dari pimpinan rapat. Wacana untuk mengajukan hak angket mulanya berasal dari capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo. Kendati, ide itu tak lantas menjadi sikap resmi partai meskipun beberapa anggota PDIP telah menyampaikan sikapnya terkait keseriusan hak angket tersebut.
Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia, Kennedy Muslim menilai, masing-masing partai koalisi pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar-Mahfud masih menghitung peta kekuatan yang mereka miliki sekaligus menguatkan konsolidasi di internal mereka.
"Terkait hak angket ini menurut saya masing-masing partai koalisi pendukung paslon 01 dan 03 masih saling menghitung kekuatan sambil konsolidasi internal," kata Kennedy Muslim kepada IDN Times, saat dihubungi, Rabu (6/3/2024).






















