Soal RUU DKJ, Mendagri: Jakarta Tidak Akan Diberikan Dana Otsus

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagi) Tito Karnavian menegaskan Jakarta tidak akan mendapatkan dana otonomi khusus (otsus) setelah Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DJK) disahkan.
"DKI gak akan diberikan dana otsus seperti Aceh, DIY, Papua," ujar Tito di Media Center Indonesia Maju, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
1. PAD Jakarta sudah besar

Tito menerangkan, pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta cukup besar. Dari total PAD DKI Jakarta, sebanyak 70 persen masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Karena PAD itu sudah besar sekali. (APBD Jakarta) Ada dari pusat, PAD, dan BUMN. 70 persennya dari PAD," kata dia.
2. Ada 12 kewenangan yang akan dimiliki Jakarta

Tito menerangkan, ada 12 kewenangan Jakarta dalam RUU DKJ. Berikut kewenangannya:
- Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
- Kebudayaan
- Penanaman Modal
- Perhubungan
- Lingkungan Hidup
- Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Perindustrian
- Pariwisata
- Perdagangan
- Pendidikan
- Kesehatan.
3. Pemerintah ingin pemilihan Gubernur Jakarta dilakukan secara langsung

Dalam kesempatan itu, Tito menegaskan, pemerintah ingin Gubernur Jakarta dipilih secara langsung dengan skema 50 persen plus 1 suara untuk pemenangnya.
"Kenapa tidak seperti provinsi lain yang tertinggi pemenang? Ya itu nanti melalui DPR didiskusikan," ucap dia.
Sementara itu, terkait pemilihan wali kota dan bupati yang ada di wilayah Jakarta, akan tetap dipilih oleh gubernur. Aturan itu tetap sama seperti yang selama ini dijalankan di DKI Jakarta.
Dalam RUU DKJ ini, kata Tito, pemerintah dan DPR juga sama-sama membuat draf.
"Suatu undang-undang bisa inisiatif DPR, bisa inisiatif pemerintah. Kami boleh berinisiatif untuk membuat draf, karena masing-masing dibatasi 2 tahun, mulai 15 Februari itu sudah menjadi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta," kata dia.