Kompol Kosmas K Gae Jalani Sidang Etik Kasus Pelindasan Affan Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Kompas K Gae terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan akibat dilindas rantis Brimob.
Sidang dilakukan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). Komisioner Kompolnas Choirul Anam hadir langsung untuk mengikuti sidang.
"Hari ini rencananya adalah sidang dengan agenda terkait sidang etik" ujar Anam, Rabu (3/9/2025).
Kompol Kosmas saat kejadian berada di samping sopir yang mengemudikan kendaraan taktis (Rantis) yang melindas Affan Kurniawan. Anam berharap putusan etik sesuai dengan harapan keluarga.
"Semoga harapannya memang seperti harapan gelar perkara kemarin dan harapan keluarga," ujar Anam.
"Kompolnas sendiri yang mendorong adanya PTDH. Karena ini penting bagi kita semua untuk apa namanya dalam berbagai konteks memang harus menahan diri. Menahan diri itu menghadapi situasi bahwa unjuk rasa dan sebagainya pendekatan menahan diri itu jadinya penting," lanjutnya.
Diketahui, ada 7 Anggota Brimob di dalam rantis yang melindas Affan. Mereka dibagi ke dalam dua kategori pelanggaran etik yakni sedang dan berat.
Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmat masuk ke dalam kategori berat. Rohmat merupakan sopir yang melindas Affan Kurniawan.
Sedangkan Anggota Brimob yang duduk di belakang masuk ke dalam kategori sedang. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.