Mahasiswa Tak Bisa Mengurus Formulir A5, Kenapa?  

Ada 4 syarat untuk bisa mengurus Formulir A5, apa saja?

Jakarta, IDN Times - "Anak kuliah gak bisa! Kemarin 4 bulan dari Desember sampai Maret kemana aja?" teriak petugas KPU Kota Jakarta Barat di tengah kerumunan warga yang mengurus Formulir A5 atau surat pindah tempat memilih.

Pernyataan perempuan petugas KPUD tersebut kontan membuat sejumlah warga yang telah mengantre mengurus A5, menjadi kecewa.

Tidak hanya mahasiswa, pedagang dan banyak karyawan perusahaan swasta pun harus menelan kekecewaan tidak bisa mengurus Formulir A5, di sisa waktu  perpanjangan pengurusan yang berlangsung sejak 1-10 April 2019. Alasannya, mereka libur atau tidak sedang bertugas pada hari pencoblosan dan seharusnya sudah mengurus formulir pada periode pertama yakni sebelum April. 

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Pindah Memilih atau Formulir A5 

1. Warga padati kantor KPUD demi mengurus Formulir A5

Mahasiswa Tak Bisa Mengurus Formulir A5, Kenapa?  IDN Times/Sunariyah

Menjelang berakhirnya masa perpanjangan pengurusan Formulir A5, kantor KPU Kota Jakarta Barat yang terletak di kawasan Palmerah dipadati warga. Mereka ingin mengurus surat perpindahan tempat memilih yang disebut Formulir A5.

Tak sedikit dari warga sudah datang sejak pagi hari dan harus menunggu berjam-jam demi mendapatkan surat bukti bisa memilih di TPS yang berbeda dari alamat di KTP elektronik (e-KTP), harus pulang dengan tangan kosong.

Ica, seorang karyawati sebuah perusahaan swasta, harus menelan rasa kecewa karena tak bisa membawa pulang Formulir A5. Penyebabnya, kata petugas KPU Jakarta Barat, surat yang dibawa bukan surat yang menyatakan dia bertugas atau masuk kerja pada 17 April 2019, melainkan hanya surat yang menyatakan dia bekerja pada sebuah perusahaan, di mana perusahaan tempatnya bekerja libur pada 17 April.

"Ya gimana dong, masa saya gak milih, harusnya dipermudah," katanya sambil mengusap wajahnya yang berkeringat karena lama menunggu, Selasa (9/4).

Perempuan yang mengaku alamat KTP-nya di Sumedang, Jawa Barat itu mengatakan telah dua kali datang ke KPU Jakbar untuk mengurus Formulir A5, namun lagi-lagi usahanya gagal.

Kekecewaan tidak hanya dialami Ica. Dua orang ibu-ibu yang mengaku mau pindah tempat mencoblos dari Cikarang ke Palmerah juga harus pulang dengan rasa kesal karena tidak bisa mendapatkan Formulir A5.

2. Gagal mendapatkan Formulir A5

Mahasiswa Tak Bisa Mengurus Formulir A5, Kenapa?  IDN Times/Sunariyah

Gagal mengurus Formulir A5 tidak hanya dialami Ica dan dua ibu-ibu tersebut. Banyak warga mengalami hal serupa, termasuk sejumlah karyawan perusahaan swasta yang sampai harus adu mulut dengan komisioner KPUD gara-gara sulit mendapatkan Formulir A5.

Karyawan tersebut tidak terima jika tidak bisa mencoblos pada 17 April mendatang, sementara dia tidak bisa pulang ke wilayah asalnya di Medan, karena pindah tugas ke Jakarta.

Namun petugas KPUD menyatakan dia harus pulang mencoblos ke TPS asal, sebab perusahaan tempatnya bekerja meliburkan semua karyawannya.

Tapi banyak juga yang bisa mendapatkan Formulir A5, di antaranya dua pelaut muda yang tengah mengikuti pelatihan di wilayah Palmerah.

3. Hingga 400 orang per hari yang mengurus Formulir A5

Mahasiswa Tak Bisa Mengurus Formulir A5, Kenapa?  IDN Times/Prayugo Utomo

Komisioner KPU Jakarta Barat Mariadi menyatakan, sejak dibukanya masa perpanjangan pengurusan Formulir A5 pihaknya harus meladeni 300 hingga 400 orang yang ingin mendapatkan formulir tersebut.

Tapi dia tak bisa memberikan secara sembarang, kecuali memenuhi syarat yang telah diputuskan dalam undang-undang.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, yang boleh mengurus Formulir A5 pada 1-10 April yakni mereka yang sakit, terkena bencana alam, menjadi tahanan, dan bertugas pada tanggal 17 April 2019.

"Lepas dari syarat itu tidak bisa," ujar Mariadi. Mereka yang libur pada 17 April harus memilih dii TPS awal yang telah ditetapkan KPU.

"Masa saya harus pulang ke Medan hanya untuk mencoblos aja," ujar seorang warga dengan nada tinggi.

4. Empat syarat untuk bisa mengurus Formulir A5

Mahasiswa Tak Bisa Mengurus Formulir A5, Kenapa?  IDN Times/M.Arief

Ada 4 syarat untuk bisa mengurus Formulir A5 di minggu terakhir jelang Pemilu 2019, yakni sakit, terkena bencana alam, menjadi tahanan, dan bertugas pada tanggal 17 April 2019.

Untuk bisa mengurus Formulir A5, siapkan fotokopi KTP elektronik (e-KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi lokasi TPS (cek di lindungihakpilihmu.kpu.go.id), dan surat keterangan bertugas atau kerja pada hari pemungutan suara. Atau bagi yang sakit surat keterangan sakit.

Bawa dokumen tersebut ke petugas di KPU kabupaten/kota, bukan ke KPU provinsi. Setelah mendapatkan Formulir A5 lapor ke kelurahan untuk mendapatkan informasi soal lokasi TPS tempat memilih.

Baca Juga: Syarat Pengurusan Formulir A5 Simpang Siur, KPUD Menolak Disalahkan

Topik:

  • Sunariyah
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya