Surat Suara Kurang, 26 TPS di Bekasi Diminta PSU dan PSL

Bekasi, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi mengeluarkan surat rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL), imbas banyaknya surat suara yang kurang.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia, mengatakan terdapat beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Mustikajaya, Kecamatan Rawalumbu, dan Kecamatan Bekasi Utara, yang akan dilakukan PSL.
"Berdasarkan hasil identifikasi dan pengawasan melekat pengawas pemilu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kota Bekasi, Bawaslu Kota Bekasi telah menemukan kekurangan surat suara di beberapa TPS," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (21/2/2024).
1. Ada 26 TPS yang dilakukan PSU

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 RT 012 LK 01 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung digelar, Minggu (18/2/2024). (IDN Times/Martin L Tobing). Vidya menjelaskan, di Kecamatan Rawalumbu, terdapat 17 TPS di Kelurahan Bojong Rawalumbu yang akan dilakukan PSL. Saat itu, Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya mendapatkan kertas suara empat lembar dari yang seharusnya lima lembar.
Sedangkan, di Kecamatan Mustikajaya, tercatat ada delapan TPS di yang mengakibatkan pemilih DPT tidak mendapatkan surat suara sebagaimana mestinya. Sedangkan, di wilayah Bekasi Utara, Kelurahan Perwira, PSL dilakukan pada tiga pemilih.
"Di TPS 61 Kelurahan Perwira terdapat tiga (tiga) orang pemilih yang tidak dapat memberikan hak pilihnya, dikarenakan kesalahpahaman dari KPPS tentang batas waktu pemungutan suara," jelas Vidya.
2. PSU digelar di dua kelurahan di Kecamatan Bekasi Timur

Ilustrasi TPS. Mentri PUPR, Basuki Hadimoeljono. (IDN Times/Imam Faishal) Sementara, lanjut Vidya, PSU akan dilakukan di Kelurahan Aren Jaya dan Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Untuk Kelurahan Aren Jaya TPS 59, terdapat empat jenis suara yakni DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan juga DPRD Kota Bekasi.
"Di TPS 172 Kelurahan Aren Jaya ada tiga jenis surat suara DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kota dan di TPS 13 Kelurahan Duren Jaya ada empat jenis surat suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota," jelas Vidya.
3. Panwascam sudah memberikan rekomendasi ke PPK

Ilustrasi surat suara di Pemilu 2024 (ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini) Vidya menambahkan, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) telah memberikan surat rekomendasi kepada panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayahnya masing-masing.
"Panwascam Kecamatan Rawalumbu, Mustikajaya, Bekasi Timur, dan Bekasi Utara, telah memberikan surat rekomendasi kepada masing-masing PPK Kecamatan, untuk segera ditindaklanjuti segera agar melakukan PSL dan PSU," ungkap Vidya.





















