Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Syahrul Yasin Limpo: Jangan Hakimi Saya

Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan pemerasan dan gratifikasi. Ia mengaku siap menghadapi proses hukum dan minta agar tak dihakimi.

"Saya berharap jangan saya dihakimi lagi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan, termasuk ke Kementan," ujar Syahrul, Jumat (13/10/2023).

"Biarkan saya juga membuktikan, hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki," imbuhnya.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka. Dua anak buahnya itu adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Syahrul diduga membuat kebijakan personal untuk memaksa ASN Kementan memberikan setoran bulanan padanya. Syahrul menentukan sendiri besaran setoran bulanan untuknya yakni mulai dari 4 ribu sampai dengan 10 ribu dolar amerika Serikat.

Setoran itu ia terima melalui perantaraan Kasdi dan Hatta. Bukti awal yang sudah ditemukan KPK mencapai Rp13,9 miliar dan masih akan terus didalami.

Uang korupsi itu diduga dipakai untuk keperluan Syahrul dan keluarganya seperti mencicil kartu kredit dan Alphard, setoran ke NasDem, hingga perawatan wajah dan rumah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Sunariyah Sunariyah
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us