SYL Pejabat Berpengalaman tetapi Gagal Jadi Contoh karena Korupsi

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut politikus NasDem itu merupakan pejabat berpengalaman yang harusnya menjadi contoh, tetapi malah gagal memberikan teladan.
"Terdakwa sebagai Menteri Pertanian yang mendapat kepercayaan dari presiden dan telah berpengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat maka semestinya dapat memberi contoh kepada jajaran pejabat di bawahnya untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Utamanya dalam penggunaan anggaran yang harus sesuai dengan peruntukannya," ujar ketua majelis Artha Theresia, Selasa (10/9/2024).
"Tetapi sebaliknya perbuatan terdakwa justru memerintahkan pejabat yang ada di bawahnya yakni para pejabat eselon I untuk mengumpulkan uang guna memenuhi keinginan pribadi terdakwa dan keluarganya dengan cara melanggar ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.
Oleh karena itu, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Syahrul Yasin Limpo menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, SYL dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat subsider lima tahun penjara.
Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.
Vonis tingkat banding ini lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sebelumnya, SYL divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 serta 30 ribu dolar Amerika Serikat subsider dua tahun penjara.