Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tak Terima dengan KPU, OSO Lapor ke Bawaslu

Tak Terima dengan KPU, OSO Lapor ke Bawaslu
IDN Times/Teatrika Handiko Putri
Share Article

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menerima pelaporan dari dua pengacara Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau lebih dikenal OSO, yaitu Dodi S Abdul Kadir dan Herman Kadir.

Mereka melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Laporan tersebut berisi tentang surat yang diterima OSO pada 13 Desember 2019 dari KPU RI. Lantas, apa alasan OSO melaporkan KPU?

1. OSO menunjuk dua pengacara

Ketua Bawaslu Abhan [tengah] (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Ketua Bawaslu Abhan [tengah] (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan pihaknya telah menerima dua laporan dari pengacara OSO. 

"Kami menerima laporan yang sudah masuk di Bawaslu RI. Pertama, kami menerima laporan dari yang mengatasnamakan Dodi S Abdul Kadir, dan yang kedua laporan dari yang mengatasnamakan Herman Kadir," tutur Abhan, dalam konferensi persnya di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (20/12). 

2. Laporan pertama terkait penerbitan surat KPU Nomor 1492 yang diterbitkan 8 Desember 2018

IDN Times/Amelinda Zaneta
IDN Times/Amelinda Zaneta

Abhan menerangkan, laporan pertama terkait surat yang diterima OSO dari KPU RI yang diterbitkan pada 8 Desember 2018 perihal pengunduran diri sebagai pengurus partai politik bagi calon anggota DPD RI pemilu 2019

Menurut pelapor, surat tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 65/P/HUM/2018 tanggal 25 Oktober 2018, dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-Jakarta tanggal 14 November 2018. 

"Penerbitan surat KPU Nomor 1492 tanggal 8 Desember 2018 tersebut oleh pelapor diduga sebagai pelanggaran hak administratif pemilu, sehingga yang bersangkutan mengajukan laporan kepada Bawaslu. Dugaan pelanggaran administratif memang menjadi kewenangan Bawaslu untuk menerima dan mengkajinya nanti," tutur Abhan. 

3. Laporan kedua terkait dugaan KPU melanggar putusan MA dan PTUN

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Laporan kedua, Abhan menjelaskan, atas nama pelapor Herman Kadir yang masih terkait dengan surat pengunduran diri tersebut. Hanya saja menurut pengacara OSO, pengiriman surat yang diterima OSO pada 13 Desember 2018, pelapor menduga adanya pelanggaran pidana pemilu karena tidak melaksanakan putusan MA dan putusan PTUN.

"Menurut pelapor, KPU RI telah melanggar ketentuan Pasal 518 Undang-Undang 7 Tahun 2017," tutur dia.

4. Hasil putusan laporan diumumkan pada 26 Desember 2018

Bawaslu.go.id
Bawaslu.go.id

Status laporan tersebut, kata Abhan, nantinya akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan terlebih dahulu untuk menentukan apakah nantinya bisa dilanjut pada pemeriksaan pokok perkara yang akan digelar pada 26 Desember 2018 mendatang.

"Karena ini ada hari libur Natal, jadi rencana kami sampaikan nanti pembacaan putusan pendahuluan pada tanggal 26 Desember," ujar dia.

5. KPU tak menganggap remeh laporan OSO

Ilustrasi gedung KPU RI (IDN Times/Ilyas Listianto Mujib)
Ilustrasi gedung KPU RI (IDN Times/Ilyas Listianto Mujib)

Pada kesempatan berbeda, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tantowi mengatakan, pihaknya tidak akan menganggap remeh terkait pelaporan OSO yang menunjuk dua pengacaranya. Menurutnya ia akan bertanggung jawab terhadap surat yang telah diberikan kepada pengusaha asal Kalimantan itu beberapa waktu lalu. 

"Jadi kami tentu tidak menanggap ini sebagai sesuatu yang remeh, tapi ini bagian dari pertanggung jawaban kami ketika memutuskan memberi peluang kepada pelapor, untuk masuk ke dalam DCT (Daftar Calon Tetap) dari kepengurusan partai yang bersangkutan. Jadi itu bagian dari pertanggung jawaban kita," kata Pramono, Kamis (20/12). 

6. KPU akan kooperatif dan menyiapkan saksi ahli

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Pramono mengatakan KPU akan kooperatif terhadap kasus tersebut. "Jadi laporan pelanggaran admistrasi maupun pidana yang disampaikan oleh pelapor ke Bawaslu, nanti kami akan mengikuti prosedur penanganan yang dimiliki oleh Bawaslu."

"Kami juga akan siapkan jawaban kemudian bukti-bukti maupun juga keterangan ahli dari yang memang punya keahlian soal ini," dia menambahkan. 

7. KPU memberikan kesempatan kepada OSO untuk memberikan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya memberikan kesempatan kepada OSO, agar segera mengirimkan surat pengunduran diri dari kepengurusan Partai Hanura. Sebab, syarat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI adalah tidak rangkap jabatan di partai politik.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada OSO, untuk segera mengirimkan surat yang menjadi syarat mutlak tersebut.

“Surat dengan nomor 1492 tertanggal 8 Desember. Kita kirim kepada Bapak Dr Oesman Sapta, ketum Hanura,” ujar Evi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12).

Dalam isi surat tersebut, Evi mengatakan, pihaknya memberikan OSO tenggang waktu hingga 21 Desember 2018.

“Maka kami minta kepada Pak OSO sebagai ketua umum Hanura, untuk melengkapi juga (syarat pencalonan berupa surat pengunduran diri) sampai dengan batas waktu 21 Desember. Jadi itu yang kami sampaikan dalam surat kemarin,” papar dia.

Evi mengimbau kepada seluruh bakal calon DPD RI, untuk tidak terlibat dengan kepengurusan partai politiknya masing-masing. “Kami tentu meminta kepada setiap bakal calon anggota DPD yang menjadi pengurus parpol, tanpa terkecuali ya, sebelum penetapan DPT harus menyampaikan surat pengunduran diri,” kata dia.

Evi menegaskan apabila Ketua Umum Partai Hanura itu bersikeras tidak mengirimkan surat pengunduran diri ke KPU, maka dia tidak bisa didata sebagai daftar calon tetap (DCT) caleg.

Sebelumnya, KPU mencoret nama OSO sebagai calon anggota DPD RI, karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ketua umum Partai Hanura.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai pengurus parpol. Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada 23 Juli 2018.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Amelinda Zaneta
3+
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More

Jaga Keandalan Pasokan Avtur, Komut Pertamina Kunjungi AFT Ngurah Rai

14 Jun 2026, 10:55 WIBNews