Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tampung Uang Korupsi Timah, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus timah, Helena Lim (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Terdakwa kasus timah, Helena Lim (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Hakim vonis Helena Lim 5 tahun penjara karena terbukti membantu korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun dan tindak pidana pencucian uang.
  • Helena dihukum denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp900 juta. Harta bendanya dapat dirampas jika tak mencukupi.
  • Helena didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah dan memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang korupsi pengelolaan timah yang diperoleh pengusaha Harvey Moeis.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun kepada pemilik money changer sekaligus crazy rich Partai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan, Helena terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Rianto di PN Tipikor Jakpus, Senin (30/12/2024).

1. Helena juga didenda Rp750 juta dan uang pengganti Rp900 juta

Terdakwa kasus timah, Helena Lim (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Terdakwa kasus timah, Helena Lim (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Helena juga dihukum dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp900 juta.

Hakim mengatakan, harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi diganti dengan satu tahun kurungan.

2. Helena Lim dituntut 8 tahun penjara

Terdakwa kasus timah, Helena Lim (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Terdakwa kasus timah, Helena Lim (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Helena dituntut delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun kurungan.

Helena Lim didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun. Jaksa mengatakan, Helena memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang korupsi pengelolaan timah yang diperoleh pengusaha Harvey Moeis.

3. Helena Lim diduga menampung uang pengamanan dari Harvey Moeis

Harvey Moeis tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Harvey Moeis tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jaksa mengatakan, Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) menampung uang pengamanan dari Harvey Moeis terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.

Uang pengamanan seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau Rp420 miliar itu ditampung Helena melalui PT QSE dan dicatat sebagai penukaran valuta asing. Helena merupakan pemilik PT QSE namun tak tercatat dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut.

Jaksa mengatakan, Helena mendapatkan keuntungan Rp900 juta. Keuntungan itu diperoleh Helena melalui penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE.

Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam beberapa kali transfer.

Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan, Helena menyamarkan transaksi terkait uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us