Tanda Tangan Kontrak, Warga Kampung Bayam Setuju Pindah ke HPPO JIS

- 67 KK dari Kampung Bayam menandatangani kontrak pemindahan ke HPPO JIS
- Penempatan warga eks Kampung Bayam di HPPO merupakan instruksi langsung dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
Jakarta, IDN Times - Eks warga Kampung Bayam menandatangani kontrak pemindahan dan penempatan Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS), pada Jumat (1/8/2025).
Seluruh Kepala Keluarga (KK) sepakat dan melakukan penandatanganan bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) di Kantor Wali Kota Jakarta Utara. Melalui hal ini, Pemerintah provinsi DKI Jakarta berharap dapat memberikan kehidupan yang lebih layak dan berkelanjutan bagi semua warga.
1. Warga sempat minta waktu tambahan untuk mempelajari isi perjanjian

Sejak Selasa, (29/7/2025) sebanyak 67 KK telah menandatangani kontrak, sedangkan 35 KK lainnya sempat meminta waktu tambahan untuk mempelajari isi perjanjian. Namun, diketahui mereka juga telah melakukan penandatanganan terkait penempatan hunian yang telah disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut.
"Kami warga Kampung Bayam ini menganggap Bapak Gubernur Pramono Anung sebagai ayah kami, bapak kami, dan kami sebagai anaknya. Maka kami akan terus mendukung dan melindungi ayah kami. Terima kasih kepada Bapak Pramono yang telah peduli dan memperjuangkan kami," kata Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Furqon.
2. Perintah dari Gubernur DKI Jakarta

Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, mengatakan, penempatan warga eks Kampung Bayam di HPPO merupakan instruksi langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
"Saya berkewajiban di bawah arahan Pak Gubernur Pramono Anung untuk memastikan bapak dan ibu sekalian mendapatkan hak hidup yang layak. Saya sendiri sudah mengecek kondisi unit HPPO, air mengalir deras dan lancar. Kalau tidak percaya, tanya saja kepada warga yang sudah lebih dulu setuju pindah dan meninjau langsung," kata dia.
Selain itu, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, mengatakan, pemindahan yang dilakukan adalah komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada semua lapisan masyarakat, tak terkecuali kelompok rentan.
"Pak Gubernur Pramono terus menepati janjinya. Ini bukti nyata keberpihakan kepada warga," kata Chico.
3. Warga tidak perlu bayar biaya sewa selama 6 bulan pertama

Direktur Bisnis PT Jakpro, I Gede Adi Adnyana, mengatakan, seluruh penghuni HPPO dibebaskan dari kewajiban membayar sewa selama enam bulan pertama dan akan diberi kesempatan untuk bekerja sebagai pendukung operasional JIS jika memenuhi syarat. Diketahui, biaya sewa yang ditetapkan sebesar Rp1,7 juta per bulan.
Adi juga menyampaikan, pengelolaan HPPO JIS akan dialihkan kepada Dinas Perumahan DKI Jakarta pada Januari mendatang.
"Setelah resmi menjadi rumah susun di bawah Dinas Perumahan, sistem pembiayaannya akan mengikuti ketentuan yang berlaku di sana," kata dia.