Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Target Rano Karno Wujudkan Transportasi Umum Gratis dalam 100 Hari

Wagub DKI Jakarta, Rano Karno (Si Doel) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya sih...
  • Rano Karno menegaskan program transportasi umum gratis untuk 15 golongan akan diterapkan dalam 100 hari pertama menjabat.
  • Rano juga berjanji akan memperluas jaringan transportasi umum di Jakarta hingga ke kawasan penyangga agar warga bisa naik tranportasi umum.
  • Ketua DPP PDI Perjuangan akan menggunakan transportasi umum ketika bekerja, termasuk MRT, sekali dalam seminggu.

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno alias Si Doel, menegaskan program transportasi umum gratis untuk 15 golongan akan diterapkan dalam 100 hari pertama menjabat. Hal itu merupakan salah satu janji kampanye yang diungkapkan Rano bersama Gubernur Pramono Anung.

"Ya segera, kami sedang persiapkan, karena itu masuk dalam program 100 hari," ujar Rano di sela menjajal MRT Jakarta, Selasa (25/2/2025).

1. Pemprov DKI Jakarta akan perluas jangkauan transportasi umum

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno membuka Bazar di Balai Kota, Senin(24/2/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Selain itu, Rano juga berjanji akan memperluas jaringan transportasi umum di Jakarta hingga ke kawasan penyangga. Harapannya warga yang tinggal di kawasan sekitar Jakarta bisa naik transportasi umum.

"Kami berharap mereka tidak pakai kendaraan pribadi cukup dengan kendaraan umum yang ada di Jakarta," ujarnya.

2. Rano Karno janji naik transportasi umum saat kerja

Rano Karno, Minggu (8/9/2024) (Instagram.com/@si.rano)

Ketua DPP PDI Perjuangan itu mengatakan, dirinya juga akan menggunakan transportasi umum ketika bekerja. Namun, hal itu baru akan dilakukan sekali dalam sepekan.

"Pasti seminggu sekali saya akan naik kendaraan umum terutama MRT," ujarnya.

3. Daftar 15 golongan pekerja yang dapat naik transportasi umum gratis

ilustrasi naik Transjakarta (unsplash.com/Heru Eko Saputro)

Berikut daftar 15 golongan pekerja yang dapat naik MRT, LRT, dan TransJakarta secara gratis:

1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta
3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
7. Lanjut usia 60 tahun ke atas
8. Penyandang disabilitas
9. Anggota Veteran Republik Indonesia
10. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
11. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
12. Pengurus Masjid (marbot)
13. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
14. Larva Monitor
15. Anggota TNI/Polri

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
Dwifantya Aquina
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us