Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TP3 Sebut Kasus Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Kasih Bukti

Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan tujuh anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI di Istana Kepresidenan. Dalam pertemuan tersebut, TP3 meminta Presiden Jokowi untuk menegakan hukum seadil-adilnya dalam kasus itu.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi telah memberikan kewenangan penuh kepada Komnas HAM untuk menuntaskan kasus ini.

1. Jokowi telah terima empat rekomendasi dari Komnas HAM

Presiden Jokowi hadir di KTT ke-37 ASEAN secara virtual, di Istana Kepresidenan Bogor (Dok. Biro Pers Kepresidenan)
Presiden Jokowi hadir di KTT ke-37 ASEAN secara virtual, di Istana Kepresidenan Bogor (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Mahfud menjelaskan, ketika kasus tewasnya 6 laskar FPI muncul, Jokowi sudah memberikan kewenangan penuh kepada Komnas HAM untuk mengusut kasus ini. Setelah itu, Jokowi juga sudah menerima laporan dan 4 rekomendasi dari Komnas HAM.

"Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik, yaitu bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di Cikampek, Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," ujar Mahfud dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).

2. Mahfud minta TP3 serahkan bukti pelanggaran HAM berat, bukan hanya keyakinan

Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Mahfud menegaskan, pemerintah terbuka jika memang ada bukti terjadinya pelanggaran HAM berat dalam kasus itu. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu lalu meminta kepada TP3 untuk memberikan bukti dan bukan hanya keyakinan.

"Saya katakan, pemerintah terbuka kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya itu. Mana, sampaikan sekarang atau kalau gak nanti sampaikan menyusul kepada presiden. Bukti, bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C," tuturnya.

3. TP3 minta Jokowi bawa kasus tewasnya 6 laskar FPI ke pengadilan HAM

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Pertemuan Jokowi dan para anggota TP3 itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Mahfud menyampaikan bahwa pertemuan berlangsung singkat sekitar 15 menit. Adapun para anggota TP3 yang hadir yaitu Amien Rais, Abdullah Hemahua, Maruar Batubara, Kiai Muhyiddin, dan tiga orang lainnya.

Dalam pertemuan itu, TP3 juga meminta Presiden Jokowi untuk membawa kasus tewasnya 6 laskar FPI ke pengadilan HAM.

"Mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI dan meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada presiden," tutur Mahfud.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us