Anak Buah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus obstruction of justice (OOJ) atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sekaligus anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Edward Eka Saputra, membenarkan informasi tersebut.
“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada 2 Juli 2024 dan akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026,” ujar Edward, Senin (5/8/2024).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Hendra dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp20 juta.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hendra dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta.
Hendra divonis paling berat ketimbang terdakwa OoJ lainnya. Mereka adalah Agus Nurpatria yang divonis dua tahun, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo divonis satu tahun, Arif Rachman dan Irfan Widyanto divonis satu tahun.
Dalam kasus ini, Hendra menerima perintah eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo untuk cek dan amankan DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hendra kemudian memerintahkan terdakwa Agus Nurpatria untuk mengecek rekaman CCTV di Kompleks Duren Tiga.
Atas perintah itulah, Agus kembali memerintahkan bawahannya, Irfan Widyanto untuk mengamankan DVR CCTV di pos satpam Kompleks Duren Tiga.