Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
Breaking News

3 Jenderal yang Ditangkap Perintahkan Penyadapan Sejak 2025-2026

2 min read
3 Jenderal yang Ditangkap Perintahkan Penyadapan Sejak 2025-2026
Suasana istana Negara saat Mabes Polri umumkan tersangka penyadapan Presiden Prabowo (IDN Times/Ilman)
  • Polri menangkap dan menahan tiga tersangka, yakni Jenderal Pol Listyo Sigit, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso, dalam kasus dugaan penyadapan.
  • Menurut Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan nomor Presiden Prabowo, pejabat, politisi, media, dan LSM sejak 2025-2026 tanpa verifikasi.
  • Nomor dimasukkan ke sistem LIMS tanpa proses penegakan hukum, lalu file diduga diperintahkan dihapus pada Oktober 2026; penyadapan tanpa hak dilarang sejumlah undang-undang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat, politisi, media hingga LSM.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, ketiga tersangka memerintahkan penyadapan sejak 2025-2026. Nomor-nomor yang disadap dimasukan ke dalam sistem tanpa verifikasi. Pada Oktober 2026 tersangka diduga memerintahkan menghapus file penyadapan tersebut.

Adapun ketiga tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit dan mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.

"Ketiga tersangka yang saat ini telah ditahan yaitu LSP, ASN, EH, memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS ya, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," ujar Asep dalam konferensi pers yang digelar Selasa (3/11/2026) malam di Mabes Polri, Jakarta.

Di Indonesia, penyadapan tanpa hak atau yang melawan hukum dilarang keras. Larangan ini tertuang dalam sejumlah undang-undang, yakni:

  1. UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam Pasal 40 secara tegas dinyatakan: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.
  2. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE beserta perubahannya. Larangan penyadapan diatur dalam Pasal 31, Ayat (1): Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Ayat (2): Melarang intersepsi terhadap transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik. Ayat (3): Memberikan pengecualian untuk intersepsi dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
  3. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 32 tertulis: Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Related Articles

    See More