Tertangkap Berzina, Sepasang Muda-Mudi di Aceh Dicambuk 100 Kali

Aceh Besar, IDN Times - Sepasang muda-mudi terpidana kasus hudud atau zina menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Eksekusi digelar usai pelaksanaan Salat Jumat, pada Jumat (4/9/2020).
Adapun kedua terdakwa, yakni berinsial Jo (22) pasangan pria dan wanitanya, Ri (20) yang. merupakan warga Kabupaten Aceh Selatan. Mereka ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Besar, di sebuah rumah toko di kawasan Gampong Baet, Kabupaten Aceh Besar, pada Maret 2020 lalu.
“Penangkapannya dilakukan pada Maret 2020 lalu. Ditangkap di rumah toko kawasan Baet,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya, usai pelaksanaan eksekusi cambuk, pada Jumat (4/9/2020).
1.Masing-masing didera dengan 100 kali cambukan

Kedua muda-mudi yang telah didakwa melakukan hubungan zina tersebut, dijerat dengan Pasal 33 Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Dalam aturan itu, keduanya harus menerima sanksi berupa hukuman cambuk 100 kali.
“Para terdakwa, Ri dan Jo, mereka ditangkap berdasarkan qanun melakukan jarimah zinah berdasarkan Pasal 33 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 sehingga dikenakan 100 kali cambuk,” ungkap Rajendra.
Sementara itu, hukuman cambuk hingga 100 kali bukanlah kali pertama yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar, namun diakui kepala kejaksaan, sudah beberapa kali sejak Qanun Nomor 6 Tahun 2014 diberlakukan.
2.Cambukan sempat beberapa kali terhenti karena terdakwa pria merintih kesakitan

Algojo selaku eksekutor, secara bergantian mendera pasangan muda-mudi tersebut dengan menerapkan jeda di setiap cambukan ke-50 dari 100 kali cambukan. Meskipun begitu, terdakwa pria sempat beberapa kali mememinta untuk dihentikan cambukan karena merintih kesakitan usai rotan menghantam tubuhnya.
Amatan IDN Times di lokasi, eksekusi terdakwa Jo, sempat terhenti dicambukan ke-10, 20, 40, 75, dan cambukan ke-90 kali.
3.Hukuman cambuk dianggap sebagai bentuk hukuman sosial kepada para terdakwa

Eksekusi hukuman cambuk yang dijalankan dua pasangan muda-mudi asal Kabupaten Aceh Selatan itu, dikatakan Rajendra merupakan bentuk dari hukuman sosial agar malu dan tidak akan kembali melakukan zina di luar nikah.
“Cambuk ini sebenarnya adalah untuk hukum sosial yang menimbulkan dampak malu, malu bagi yang melakukan perbuatan maksiat maupun zinah,” jelasnya.
Ia pun berharap, dengan ditegakannya pelaksanaan syariat Islam di Aceh, dapat mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan. “Jadi sehingga bisa dijalankan syariat Islam ini, Allah turunkan Rahmat kepada Kabupaten Aceh Besar secara khususnya dan Provinsi Aceh pada umumnya,” tambhanya.
4.Pelaksanaan eksekusi cambuk menerapkan protokol kesehatan

Pelaksanaan eksekusi cambuk yang digelar di halaman masjid agung kebanggan masyarakat Aceh Besar tersebut tampak sedikit berbeda. Seluruh personel dari instansi yang menangani kegiatan tersebur, tampak menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Termasuk juga kepada para terdakwa yang menjalani hukuman dilengkapi dengan alat pelindung diri berupa face shield.
“Selama masa pandemik dan sebelum pandemik perbedaannya, kita di masa pandemik ini menerapkan protokol kesehatan. Jadi (semua) menggunakan masker, memakai face shield bagi para terdakwa yang dieksekusi cambuk.