Tiga Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Bui Seumur Hidup

Jakarta, IDN Times - Tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa pembunuh warga Aceh, Imam Masykur, dijatuhi vonis bui seumur hidup di pengadilan militer. Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto pada Senin (11/12/2023) ini lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang menuntut ketiga terdakwa dihukum mati.
Berdasarkan persidangan, ketiga terdakwa yaitu Praka Heri Sandi (HS), Praka Riswandi Manik dan Praka Jasmowir, dinyatakan majelis hakim pengadilan militer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana, serta penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Pidana para terdakwa dengan: terdakwa 1 (Praka RM) pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar hakim ketua saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kemarin.
"Terdakwa 2 (Praka HS) pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3 (Praka J) pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tutur dia, melanjutkan.
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar dari perbuatan tiga terdakwa. Saat mendengar putusan, para terdakwa terlihat tertunduk.
Apa sikap dari ketiga terdakwa terhadap putusan vonis tersebut?
1. Empat poin yang memberatkan vonis tiga terdakwa

Tiga prajurit TNI itu bekerja di satuan yang berbeda. Bahkan, Praka Riswandi Manik bekerja di kesatuan Paspampres. Sedangkan, Praka Heri Sandi sehari-hari bertugas sebagai anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir sebagai anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.
Sementara, di dalam persidangan kemarin, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan atau meringankan para terdakwa. Ada empat poin yang menyebabkan vonis bagi tiga terdakwa memberatkan, yaitu:
1. Aspek kepentingan militer
- Para terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit telah dididik, dilatih, dan disiapkan oleh negara untuk melaksanakan tugas pada hakekatnya untuk melindungi keberlangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat
- Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, khususnya satuan terdakwa di mata masyarakat.
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
2. Keadilan masyarakat
- Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat
- Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai Pancasila dengan tidak mencerminkan nilai keperimanusiaan yang beradab dan nilai agama yang diyakini masyarakat.
- Perbuatan para terdakwa merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat
- Pandangan masyarakat terhadap perbuatan para terdakwa adalah perbuatan yang sangat keji, tidak menggambarkan manusia yang berperikemanusiaan, sehingga layak untuk mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kesalahannya
- Dengan mengingat perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat dan kejinya, maka kondisi psikologi sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologi para keluarga korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan pemidanaaan terhadap terdakwa setimpal dengan kesalahan yang telah dilakukan.
3. Sikap batin ketiga pelaku tindak pidana
- Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.
- Pembunuhan yang dilakukan terbukti berencana terlebih dahulu.
- Setelah melakukan perbuatannya, para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan sama sekali. Walaupun telah terucap penyesalan pada persidangan berlangsung, para terdakwa menunjukkan raut wajah penyesalan, rasa iba, dan sedih.
- Perbuatan para terdakwa dilakukan karena kurangnya rasa tanggungjawab para terdakwa terhadap apa yang dilakukannya. Bahwakan cenderung untuk menghindari tanggung jawab. Hal ini menunjukkan bahwa para terdakwa jauh dari sifat-sifat seorang ksatria prajurit. Bahkan dalam melakukan perbuatan tersebut para terdakwa tidak berpikir kondisi psikologis korban atau orang tua korban dan tidak menunjukkan rasa iba dan kasihan terhadap korbannya.
4. Objek sasaran tindak pidana
- Pembunuhan dilakukan oleh para terdakwa dilakukan kepada korban Imam Masykur yang sedang tidak berdaya dan bukan musuh TNI. Bahwa seharusnya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan korban ke pihak berwajib, bukan malah membunuhnya, membuang mayat korban, dan menculik korban.
- Cara melakukan tindak pidana bahwa pembunuhan dilakukan oleh para terdakwa oleh Imam Masykur dilakukan dengan cara diculik, disiksa. Setelah tahu korban meninggal dunia, para terdakwa malah membuang korban untuk menghilangkan jejak perbuatannya.
- Perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa adalah perbuatan keji. Dilihat dari perbuatan tersebut mencerminkan para terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan.
Sementara, faktor yang meringankan yakni para terdakwa menyesali perbuatannya. Selain itu, mereka berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu, para terdakwa berterus terang dalam persidangan, sehingga memperlancar jalan persidangan. Selain itu, para terdakwa belum pernah dihukum disiplin maupun pidana.
2. Terdakwa dan oditur militer masih pikir-pikir atas vonis hakim

Setelah putusan dibacakan, ketiga terdakwa dan oditur militer sama-sama menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Mereka memiliki waktu satu minggu untuk menentukan apakah mengajukan banding atau menerima vonis.
3. Tiga prajurit TNI sempat culik dua orang, tapi satu orang dilepas dalam keadaan selamat

Tindak pidana yang dilakukan para terdakwa terjadi pada 12 Agustus lalu. Kala itu, para terdakwa menemukan toko obat ilegal milik Imam Masykur di Tangerang Selatan, Banten.
Salah seorang terdakwa, Heri Sandi turun dari mobil. Dia berpura-pura sebagai pembeli dan bertanya soal tramadol kepada Imam.
Saat Imam menjawab ada, Heri lalu menghubungi Riswandi dan Jasmowir yang sedang di mobil menggunakan HT. Imam saat itu sempat berteriak 'rampok' hingga memancing kedatangan warga.
Salah seorang terdakwa mengatakan bahwa mereka adalah anggota, sehingga warga di lokasi membubarkan diri. Imam lalu diborgol dan dibawa ke dalam mobil.
Di dalam mobil, Imam dipukul di bagian wajah, kepala, ditendang hingga dicambuk menggunakan kabel listrik di bagian punggung.
Para terdakwa lalu berangkat ke toko obat lain yang berada di wilayah Condet, Jakarta Timur. Berbekal modus berpura-pura sebagai pembeli, para terdakwa membawa korban lainnya bernama Khaidar dari toko obat di Condet itu. Khaidar juga dipukuli hingga dicambuk di dalam mobil.
Dalam perjalanan, para terdakwa berkomunikasi dengan keluarga Imam. Para terdakwa meminta uang tebusan Rp50 juta kepada keluarga.
Dalam perjalanan di mobil itu, Imam sempat mengeluh sesak nafas. Terdakwa minta korban Khaidar memeriksa kondisi Imam. Para terdakwa juga mengecek nadi Imam dan diketahui sudah tidak berdenyut.
Lantas, para terdakwa menganggap Imam telah meninggal dunia. Kemudian, para terdakwa menurunkan korban Khaidar di sekitar Tol Cimanggis.