Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tilang di Jalur Sepeda Berlaku 20 November 2019, Dendanya Rp500 Ribu

IDN Times/Gregorius Aryo Damar P

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tilang bagi pengendara kendaraan bermotor di jalur sepeda mulai berlaku pada Rabu, 20 November 2019. Untuk penindakan, Dishub DKI Jakarta akan bekerja sama dengan aparat kepolisian.

"Nah, jalur sepeda akan berlaku efektif pada tanggal 20 November, mulai tanggal itu penegakan hukum berlaku efektif," kata Syafrin, Senin (23/9). 

1. Didenda Rp500 ribu

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Syafrin menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar akan didenda Rp500 ribu.

"Kita pasang marka utuh di sana, kemudian ada kendaraan motor yang melanggar, itu kena pelanggaran marka," katanya. 

2. Petugas keliling sudah dikerahkan

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Syafrin mengaku telah mengerahkan petugas keliling di sepanjang jalur sepeda yang berada di Jalan Pemuda, Jakarta Timur.

"Kami sudah melakukan patroli secara rutin," ujarnya. 

3. Saat ini sedang dibuat jalur sepeda sepanjang 63 Km

IDN Times/Gregorius Aryo Damar P

Saat ini jalur sepeda akan dibuat sepanjang 63 kilometer yang dibagi dalam tiga fase. Fase pertama sepanjang 25 kilometer, kedua 23 kilometer, dan ketiga 15 kilometer.

Fase pertama meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda. 

Fase kedua terdapat di Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya.

Fase ketiga meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us