Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Timnas AMIN Nilai Putusan DKPP Tambah Sengkarut Pencalonan Gibran

Capres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat memberikan arahan ke relawan jelang hari pencoblosan di Kawasan Jakarta Selatan (5/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam komisionernya, menambah sengkarut masalah pencalonan cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming, pada Pilpres 2024. 

Jubir Timnas AMIN Eva Sundari menilai putusan DKPP sejalan dengan gelombang kritik yang disampaikan sejumlah akademisi dari berbagai kampus terhadap Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

"Putusan DKPP menambah problem legitimasi dari pencalonan cawapres Gibran Rakabuming Raka," kata dia kepada IDN Times saat dihubungi, Rabu (7/2/2024).

1. Timnas AMIN imbau masyarakat semakin melek politik

Warga memasukkan surat suara saat mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Alun Alun Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024). (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Untuk itu, Eva mengajak masyarakat Indonesia lebih melek terhadap isu politik yang terjadi saat ini. Dia mengatakan kontestasi politik bukan hanya tentang adu gagasan, tapi lebih jauh juga mengenai kontestasi integritas antar pasangan calon.

Menurut Eva dengan adanya putusan DKPP yang memutuskan Ketua KPU melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), masyarakat lebih banyak mempunyai data dan informasi untuk memilih secara rasional pemimpin yang berkualitas intelektualnya, moralitasnya dan juga integritasnya. 

"Pilih yang membawa perubahan untuk mewujudkan perbaikan keadilan dan kemakmuran," imbuhnya. 

2. Ketua KPU disanksi peringatan keras terkait pencalonan Gibran Rakabuming

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menanggapi peringatan keras terakhir dari DKPP terkait kasus Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, DKPP memutuskan, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023.

Adapun pemberian sanksi dibacakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024 dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Empat perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU pada Pemilu 2024.

Selain Hasyim, DKPP juga memberikan sanksi kepada komisioner lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Namun sanksi yang diberikan hanya peringatan keras.

Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan empat perkara menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Heddy.

3. Bawaslu sebut putusan DKPP hanya pengingat supaya KPU lebih hati-hati

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menanggapi peringatan keras DKPP terhadap Ketua KPU RI terkait pencalonan Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi peringatan sanksi keras terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, setelah dinyatakan terbukti melanggar KEPP atas pencalonan Gibran Rakabuming. 

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, putusan DKPP tak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024. 

Bagja mengatakan, putusan itu hanya bersifat sebagai peringatan bagi penyelenggara pemilu untuk lebih berhati-hati dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang.

"Ini merupakan koreksi juga pengingat bagi penyelenggara pemilu agar berhati-hati dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang," kata dia.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Amir Faisol
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us