Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TNI AL Sudah Bongkar Pagar Laut Sepanjang 22,5 Km

TNI Angkatan Laut (AL) melanjutkan pembongkaran pagar laut di wilayah Tangerang pada 5 Februari 2025. (Dokumentasi TNI AL)
Intinya sih...
  • TNI AL berhasil mencabut pagar laut sepanjang 1,8 km di perairan Tangerang
  • Pembongkaran melibatkan 219 personel TNI AL dan dibantu oleh 40 nelayan setempat

Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Laut (AL) kembali melakukan pembongkaran pagar bambu di wilayah perairan Tangerang pada Rabu (5/2/2025). Mereka berhasil mencabut pagar bambu yang membentang sepanjang 1,8 kilometer (km). 

Dengan demikian, total pagar laut yang berhasil dibongkar sejak dilakukan pada 18 Januari 2025 mencapai 22,5 km. Rinciannya, 18,2 km pagar bambu yang dicabut di Tanjung Pasir, dan sisa 4,3 km pagar bambu dicabut di Kronjo, Tangerang, Banten. 

Komandan Lantamal III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto mengatakan, dalam operasi yang dilakukan pada Rabu kemarin melibatkan 219 personel TNI AL.

"Mereka berasal dari Pasmar I, Lantamal III, dan Koarmada I yang didukung sejumlah alutsista seperti satu kapal patroli keamanan laut, 10 perahu karet, satu Ranger Boat (RBB), dan satu Rigid Hull Inflatable Boat (RHIB)," ujar Brigjen Harry, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025). 

Selain itu, TNI AL juga dibantu 40 orang nelayan setempat yang menggunakan delapan kapal berbeda. Pembongkaran pagar laut sempat tertunda selama beberapa hari lantaran kondisi cuaca yang buruk. 

1. Pembongkaran pagar laut menemui beberapa kendala

TNI Angkatan Laut (AL) melanjutkan pembongkaran pagar laut di wilayah Tangerang pada 5 Februari 2025. (Dokumentasi TNI AL)

Harry mengatakan, operasi pembongkaran pagar laut kembali menghadapi sejumlah kendala di lapangan, di antaranya angin dan gelombang tinggi, keterbatasan daya tarik mesin kapal, serta pagar bambu yang banyak dipasang dengan sistem dua lapis. 

"Selain itu, ditemukan pula keramba apung yang tertancap di sekitar pagar bambu yang turut menjadi tantangan dalam proses pembongkaran pagar laut ini," kata Harry. 

Meski begitu, kata Harry, TNI AL akan berusaha secara maksimal dalam pembongkaran pagar laut. Sebab, hal tersebut merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto yang ingin memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat pesisir. 

2. Polri mulai selidiki tindak pidana dalam kasus pagar laut

Personel TNI Angkatan Laut (AL) ketika melanjutkan pembongkaran pagar bambu di wilayah perairan Tangerang. (Dokumentasi TNI AL)

Sementara Polri terus bergerak menyelidiki tindak pidana dalam kasus pagar laut. Salah satunya, Polri memanggil Kepala Desa Kohod, Tangerang Arsin, yang disebut sebagai pihak yang membantu menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Tangerang. Bareskrim Polri menduga ada pemalsuan penerbitan SHGB dan SHM.

"Kepada desa (Kohod), kami sudah memanggil tapi belum hadir," ujar Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen (Pol) Djuhandhani, 4 Februari 2025 lalu. 

Terbaru, status perkara dugaan pemalsuan SHGB dan SHM naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu dilakukan usai mengumpulkan bukti awal serta gelar perkara kemarin. 

"Kami sepakat berdasarkan hasil gelar bahwa telah ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dan atau pemalsuan akta otentik," kata Djuhandhani. 

Melalui peningkatan status itu, Djuhandhani menyebut, penyidik akan mulai memanggil sejumlah saksi terkait untuk diperiksa dalam rangka pengumpulan alat bukti kasus pagar laut.

3. Menteri ATR copot enam pejabat di lingkungan kantor pertanahan Kabupaten Tangerang

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid di Istana Kepresidenan. (Dokumentasi Kementerian ATR)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mencopot enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Langkah itu diambil buntut dari kasus pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang.

Nusron mengatakan, keputusan tersebut dibuat setelah audit investigatif di internal kementeriannya. Dia menuturkan, sanksi berat dijatuhkan kepada pejabat-pejabat yang terlibat.

"Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, 30 Januari 2025. 

Dalam forum itu, Nusron hanya mengungkap inisial delapan pejabat yang dijatuhi sanksi berat. Namun, ia tak merinci siapa saja yang dicopot.

Diketahui, pejabat-pejabat yang dijatuhi sanksi, yakni JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat), SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang), serta ET, (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang). Kemudian, WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM, (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET), serta KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).

Nusron juga menjatuhkan sanksi kepada kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang digandeng Kantah Tangerang dalam pengurusan SHGB dan SHM pagar laut.

"Pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," tutur dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Jujuk Ernawati
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us