Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TNI Bentuk Posko Pengaduan Netralitas Pemilu 2024 di Seluruh Indonesia

Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono ketika membuka pos pengaduan netralitas TNI. (Dokumentasi Puspen TNI)

Jakarta, IDN Times - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono membentuk posko pengaduan netralitas prajurit TNI di penghujung masa jabatannya. Posko itu dibuat untuk menjamin bahwa semua prajurit TNI bakal bersikap netral di Pemilu 2024. Pembukaan posko tersebut ikut disaksikan oleh tiga kepala staf TNI. 

"Sekarang ini untuk mengantisipasi dari awal. Kami berkomitmen bagi TNI untuk netral, netral, dan netral. Bahkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat kami pun mendirikan posko-posko (aduan) di semua (satuan), supaya juga saling mengawasi," ujar Yudo seperti dikutip dari keterangan tertulis Puspen TNI, Selasa (21/11/2023). 

Ia menambahkan, posko-posko itu tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Itu semua untuk memudahkan masyarakat membuat pengaduan langsung. Selain melaporkan secara langsung, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan temuan pelanggaran melalui akun-akun media sosial milik TNI. 

"Dengan semangat komitmen netralitas TNI, maka posko aduan netralitas TNI pada Pemilu 2024 dengan ini resmi dinyatakan berlaku," kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) tersebut. 

Ia menjelaskan, aduan yang diterima oleh posko aduan netralitas TNI itu nantinya akan diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI 1X24 jam setelah laporan tersebut diterima. Bawaslu nantinya diberikan kewenangan untuk menentukan apakah aduan itu termasuk di dalam pelanggaran pemilu atau tidak. 

1. Polisi militer akan turun tangan bila Bawaslu nilai laporan publik terbukti melanggar netralitas

Ilustrasi prajurit TNI (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Lebih lanjut, Yudo mengatakan, bila Bawaslu menetapkan laporan dari publik, diduga kuat merupakan pelanggaran netralitas terhadap prajurit TNI, maka polisi militer akan ikut diturunkan. POM TNI akan membuat laporan dan tanda terima laporan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil pengadu dan prajurit TNI yang diadukan oleh masyarakat. 

Proses pemeriksaan oleh POM TNI terhadap pelapor dan terlapor berlangsung maksimal 14 hari. Di tahap pemeriksaan, TNI menetapkan waktu maksimal 5 hari hingga berkas penyidikan dilimpahkan ke Oditurat Militer dan ditingkatkan sampai ke penuntutan. 

Yudo melanjutkan, Oditurat Militer memiliki waktu selama tiga hari untuk memeriksa berkas dari POM TNI. Bila berkas kurang lengkap, maka dikembalikan ke POM TNI. Polisi Militer TNI punya waktu 3 hari untuk melengkapi berkas yang kurang tersebut.

Sebaliknya, bila berkas dianggap lengkap maka bisa dilanjutkan ke tahap persidangan. Sidang pertama berlangsung maksimal tujuh hari setelah Oditurat Militer mendaftarkan perkara pelanggaran pemilu itu ke Pengadilan Militer.

Yudo menegaskan, proses hukum diupayakan berlangsung cepat karena rentang waktu dari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 sampai pelantikan hanya 8 bulan.

"Ini sebagai koordinator pengawasannya saya tunjuk Pak Danpuspom (Komandan Pusat Polisi Militer) TNI sebagai (pihak) nanti yang mengawasi posko-posko netralitas TNI. Tentunya, Puspom TNI nanti juga akan menunjuk jajaran di bawahnya termasuk POM-POM angkatan, POM-nya Kodam, Korem, dan sebagainya sampai ke bawah," tutur dia lagi. 

2. Panglima TNI minta pelapor juga membawa bukti dugaan pelanggaran

Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono melakukan exit briefing dan berpamitan dengan prajurit TNI di penghujung masa jabatan. (Dokumentasi Puspen TNI)

Di forum itu, Yudo juga mengingatkan kepada publik yang membuat laporan agar ikut menyertakan barang bukti adanya dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam Pemilu 2024. Sebab, tanpa bukti, maka dugaan tersebut sulit ditindaklanjuti. 

"Kalau tidak ada bukti nanti bagaimana prosesnya. Dari bukti itu nanti dikoordinasikan dengan Bawaslu tingkat pelanggarannya apakah (tergolong) tindak pidana, pelanggaran disiplin, atau pelanggaran biasa. Nanti, Bawaslu yang akan menentukan. Ketika Bawaslu menyampaikan ini pelanggaran berat, maka oleh Puspom TNI langsung dilaksanakan penyidikan," ujar Yudo. 

Ia menambahkan, pengawasan terhadap netralitas TNI itu tidak hanya dari Puspom TNI, tetapi juga dari atasan langsung para prajurit, dan satuan intelijen yang tersebar di masing-masing satuan.

"Kami memiliki intelijen, staf intelijen, asintel (asisten intelijen) Panglima TNI, asintel Kepala Staf TNI Angkatan Darat, asintel Kepala Staf TNI Angkatan Laut, asintel Kepala Staf TNI Angkatan Udara. Semuanya ada. Jadi, di dalam mekanisme atau organisasi TNI sudah lengkap. Jadi, mulai untuk pengawasan untuk mengontrol prajurit untuk semuanya itu sudah ada mekanismenya," katanya lagi. 

3. Panglima TNI kembali ingatkan lima sikap netral TNI

Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono ketika memimpin TNI AL latihan militer bersama di Super Garuda Shield 2022. (Dokumentasi Dispenal)

Pada acara tersebut, Yudo kembali mengingatkan jajarannya untuk bersikap netral di Pemilu 2024. Yudo kemudian mewanti-wanti para prajurit mengenai lima sikap netral TNI.

Lima sikap netral TNI yaitu pertama, tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik mana pun beserta pasangan calon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam politik praktis.

Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon dan partai politik untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

Ketiga, keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih sebagai warga negara dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.

Keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengunggah apa pun hasil quick count (hitung cepat) sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.

Kelima, menindak tegas prajurit TNI dan PNS TNI yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberi dukungan kepada parpol beserta pasangan calon yang didukung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Sunariyah
3+
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us