Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tolak Kuota Sim Card, Ribuan Massa KNCI Geruduk Istana Negara

Twitter/@TMCPoldaMetro
Twitter/@TMCPoldaMetro

Jakarta, IDN Times - Ratusan orang yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) menggeruduk Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (2/4). Mereka memenuhi ruas jalan Medan Merdeka Barat dan terus bergerak ke depan Istana Negara.

1. Meminta pembatasan penggunaan sim card dihapus

Default Image IDN
Default Image IDN

Dalam aksi ini massa yang sebagian besar adalah penjual pulsa menuntut agar Menteri Komunikasi dan informatika menghapus kebijakan yang melarang seseorang memiliki lebih dari tiga sim card.  

Para pengujuk rasa menilai pembatasan kepemilikan sim card tersebut berimbas langsung anjloknya pendapatan mereka.

2. Bergerak ke depan Istana Negara

Default Image IDN
Default Image IDN

Dari Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, massa kemudian bergerak ke depan Istana Negara. Sejumlah petugas dari Kepolisian terlihat berjaga. Sampai Senin sore ini, aksi berlangsung tertib.

3. Dasar pembatasan kepemilikan sim card

Default Image IDN
Default Image IDN

Seperti diketahui, pengguna kartu seluler atau sim card diwajibkan meregistrasi nomor mereka sejak 31 Oktober 2017.

Registrasi ini dilakukan dengan mengirim nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
Masalahnya, satu nomor NIK dan KK hanya bisa menggunakan maksimal tiga sim card. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linda Juliawanti
EditorLinda Juliawanti
Follow Us