Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TOP 5: MK Hapus Presidential Threshold hingga Prabowo Minta Banding

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Mahkamah Konstitusi menghapus syarat presidential threshold 20 persen dalam UU Pemilu.
  • Presiden Prabowo memerintahkan jaksa banding atas vonis kasus korupsi Harvey Moeis cs.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat presidential threshold 20 persen menjadi salah satu berita yang mendapat banyak sorotan pada Kamis (2/1/2025).

Selain itu, Presiden Prabowo yang meminta jaksa banding atas vonis korupsi kasus timah, Kejagung yang tetapkan 5 tersangka lagi dari kasus korupsi timah, Kejagung yang menetapkan tersangka baru kasus Duta Palma hingga Kejati DKI tetapkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI tersangka juga masuk ke dalam jajaran Top 5 IDN Times.

1. UU Pemilu digugat, MK hapus ketentuan presidential threshold 20 persen

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden.

MK menghapus aturan syarat ambang batas pencalonan presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

2. Prabowo sudah perintahkan Jaksa Agung banding vonis Harvey Moeis cs

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap vonis ringan Harvey Moeis cs.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Capaian Kinerja Desk Koredinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

“Presiden sangat dengar masukan masyarakat dimana vonis yang diberikan kurang adil, sehingga presiden sudah perintahkan JA (Jaksa Agung) untuk upaya banding di dalam vonis,” kata Budi Gunawan.

3. Kejagung tetapkan 5 tersangka korporasi di kasus timah Harvey Moeis cs

Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru di kasus tindak pidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

“Ditetapkan PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan PT VIP sebagai tersangka,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, di Kejagung, Kamis (2/1/2025).

4. Kejagung tetapkan 3 tersangka baru kasus Duta Palma

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi pada perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Capaian Kinerja Desk Koredinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah mengatakan, ketiga tersangka itu terdiri dari dua korporasi dan satu perorangan.

5. Kejati DKI tetapkan eks Kadis Kebudayaan Iwan Henry tersangka

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan anggaran kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD.

 

Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, salah satu tersangka itu adalah Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us