Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TOP 5: Prabowo Minta Koruptor Dihukum 50 Tahun hingga BPJS Harvey Moeis

Presiden RI Prabowo Subianto di acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029. (IDN Times/Trio Hamdani).
Intinya sih...
  • Presiden Prabowo Subianto menyindir hakim yang memberikan vonis terlalu ringan kepada para koruptor.
  • Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun kepada pemilik money changer sekaligus crazy rich Partai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
  • Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan, pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2025 sebesar Rp93.389.684,99 per jemaah.

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto meminta para hakim tidak memberikan vonis ringan terhadap para koruptor. Bahkan Prabowo terang-terangan menyindir diskon vonis terdakwa kasus korupsi Timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

"Saya mohon kalau sudah jelas, jelas melanggar hukum, melanggar mengakibatkan kerugian triliun, ya, semua unsurlah, terutama hakim-hakim, ya, vonis jangan terlalu ringan lah! Nanti dibilang Prabowo gak ngerti hukum lagi, tapi rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun," ujar Prabowo dalam pidatonya pada Musrenbang RPJMN 2025-2029 di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Selain pernyataan Presiden Prabowo tentang vonis koruptor, pembaca IDN Times juga menyoroti viralnya pembayaran iuran BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang ditanggung negara sejak 2018. 

Berikut 5 artikel terpopuler sepanjang Senin, 30 Desember 2024 yang dirangkum IDN Times.

1. Vonis korupsi ratusan triliun terlalu ringan, Prabowo: 50 tahun gitu!

Presiden Prabowo Subianto menyindir hakim yang memberikan vonis terlalu ringan kepada para koruptor. Prabowo mengaku, kerap menjadi sasaran rakyat untuk disalahkan apabila ada putusan hakim yang terlalu ringan kepada para koruptor.

Prabowo mengatakan, rakyat juga menjadi curiga ketika vonis terlalu ringan. Apalagi di dalam sel tahanan bisa dipasang alat pendingin udara (AC) hingga mendapat fasilitas mewah.

Prabowo kemudian meminta Jaksa Agung untuk naik banding terhadap putusan hakim yang ringan kepada para koruptor.

"Nanti jangan-jangan penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan, Jaksa Agung, naik banding! Naik banding! Vonisnya aja 50 tahun gitu," kata dia.

 

2. Tampung uang korupsi Timah, Helena Lim divonis 5 tahun penjara

Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun kepada pemilik money changer sekaligus crazy rich Partai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan, Helena terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Rianto di PN Tipikor Jakpus, Senin (30/12/2024).

Helena juga dihukum dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp900 juta.

Hakim mengatakan, harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi diganti dengan satu tahun kurungan.

 

 

3. Iuran BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi dibayari Negara sejak 2018

Sorotan publik terhadap Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi tidak berhenti usai vonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hampir Rp300 triliun. Terbaru, keduanya disindir sebagai fakir miskin oleh warganet karena diduga menerima bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi dari negara sejak 2018. 

Ternyata, hal tersebut bukan isapan jempol. Harvey Moeis dan Sandra Dewi tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD BPJS Kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, pasangan suami istri itu menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan kelas tiga sejak 2018.

“Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” kata Ani dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/12/2024).

Ani menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

Kemudian, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas tiga, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

“Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” ujarnya.

 

4. Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald dicopot buntut kasus pemerasan DWP

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak sebagai Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya. Kombes Donald dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.

“Benar (Kombes Donald dimutasi),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary saat dihubungi, Senin (30/12/2024).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto juga memutasi 34 polisi ke Yanma Polda Metro Jaya. Mutasi itu tertuang dalam Suarat Telegram nomor ST/429/XII/KEP.2024 pada 25 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Muh. Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya. 

 

 

5. Kemenag usul biaya Haji 2025 sebesar Rp65,3 juta

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan, pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2025 sebesar Rp93.389.684,99 per jemaah.

Hal tersebut disampaikan Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/2024).

"Untuk tahun 1446 Hijriah atau tahun 2025, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.389.684,99," kata dia.

Adapun BPIH merupakan akumulasi dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan nilai manfaat yang akan diterima oleh jemaah haji. Nasaruddin menyampaikan, pemerintah mengusulkan BIPIH untuk penyelenggaraan haji tahun 2025 sebesar Rp65.372.779,49.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us