TPST Bantargebang Longsor, Anggota DPR: RI Memasuki Fase Darurat Sampah

- Tiga orang tewas akibat longsor timbunan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, yang terjadi saat truk-truk sedang antre membuang sampah pada Minggu sore.
- Anggota DPR Eddy Soeparno menyebut Indonesia telah memasuki fase darurat sampah karena volume produksi harian melebihi kapasitas pengelolaan pemerintah.
- Pemerintah tengah menyiapkan proyek waste to energy sesuai Perpres 109 Tahun 2025, namun butuh waktu hingga dua tahun sebelum beroperasi penuh.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno menanggapi peristiwa timbunan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi yang longsor hingga menewaskan tiga orang korban.
Eddy mengatakan, peristiwa ini menandakan bahwa Indonesia telah memasuki fase darurat sampah, karena jumlah produksinya telah melebihi volume yang dikelola oleh pemerintah.
"Tetapi ini adalah bentuk daripada kondisi sampah kita yang sudah masuk fase darurat. Indonesia memproduksi sampah per harinya itu lebih besar daripada kemampuan kita untuk menangani. Sampah terbesar itu dari sampah sisa makanan dan sampah plastik," kata Eddy kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
1. Proyek waste to energy masih butuh waktu 2 tahun lagi

Dalam jangka panjang, Eddy mengatakan, pemerintah telah Perpres 109 Tahun 2025 untuk penanganan sampah melalui pembakaran sampah menjadi listrik atau energi terbarukan. Namun, dibutuhkan waktu paling tidak 18 bulan sampai 2 tahun agar proyek ini bisa beroperasi penuh.
Karena itu, ia mendorong pemerintah agar pemerintah segera mengambil langkah kontigensi. Salah satunya penyediaan lahan baru untuk penanganan sampah yang sudah memasuki fase darurat.
Langkah ini telah dimulai oleh Pemkot Bandung dengan menyewa lahan di Kabupaten Bandung Barat sambil membangun insinerator atau pembangkit sampah energi listrik.
"Karena mau tidak mau sampah akan tetap diproduksi dan dibutuhkan lahan untuk menampungnya," kata Legislator PAN itu.
2. Harus ada penegakan hukum yang serius

Eddy mengatakan, perlu juga penanganan serius dari hulu ke hilir dalam penanganan sampah, dengan memanfaatkan bank sampah.
Di samping itu, dia mendorong adanya penegakan hukum, terutama terhadap para oknum yang membuang sampah secara ilegal.
"Saya kira juga PR kita yang besar. Tetapi ini adalah upaya bersama yang harus dilakukan oleh masyarakat, Pemda, termasuk pemerintah pusat yang sekarang sudah melaksanakan aksi dengan mengeluarkan Perpres 109 2025 tersebut," kata Wakil Ketua MPR RI itu.
3. Kronologi longsor sampah di TPST Bantargebang Bekasi

Sebanyak tiga orang tewas akibat longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Minggu (8/3/2026).
Anggota Rescue Disdamkarmat Kota Bekasi, Eko Uban menjelaskan, peristiwa longsor itu terjadi saat sejumlah truk sedang antre untuk membuang sampah yang diangkutnya sekitar pukul 14.30 WIB.
"Pada saat truk sampah antre mau buang sampah, tiba-tiba tumpukan sampah longsor sehingga sopir yang antre tertimbun longsoran sampah," kata Eko.
Selain sopir truk, dua orang warga juga ikut menjadi korban tertimbun longsoran sampah. Keduanya diketahui sedang berada di sebuah warung. Ketiga korban diketahui meninggal dunia.
Longsoran sampah, kata Eko, juga menimbun tiga truk sampah. Dua truk berhasil dievakuasi.
Saat ini, Tim Rescue Disdamkarmat Kota Bekas masih berupaya mencari satu korban lainnya yang masih tertimbun tumpukan sampah.
"Satu orang masih dicari. Peristiwa ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan dua orang dirawat di rumah sakit," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Kantor SAR Jakarta Desiana Kartika Bahari menyampaikan, tiga orang korban yakni Enda Widayanti (25), Sumine (60) dan Dedi Sutrisno.
"Korban jiwa ada tiga orang. Korban Enda dan Sumine merupakan pemilik warung. Sementara Dedi merupakan sopir truk," kata Desiana.



















