Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Usulkan Hak Angket MK, Mikrofon Masinton Pasaribu Tiba-Tiba Mati

Usulkan Hak Angket MK, Mikrofon Masinton Pasaribu Tiba-Tiba Mati
Anggota DPR dari komisi III, Masinton Pasaribu ketika menyampaikan interupsi di Rapat Paripurna ke-8 DPR RI pada 31 Oktobet 2023. (Tangkapan layar YouTube IDN Times)

Jakarta, IDN Times - DPR menggelar rapat paripurna ke-8 di masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di Jakarta pada Selasa (31/10/2023). Namun, saat pembukaan rapat paripurna pada pagi tadi, ada sebuah kejadian menarik. 

Anggota komisi III DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, menyampaikan interupsi kepada Ketua DPR, Puan Maharani. Ia mengusulkan parlemen mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai buntut dari perubahan syarat menjadi capres dan cawapres.

Lantaran ada penambahan ketentuan baru, maka memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, maju menjadi bakal cawapres di pemilu 2024. 

"Ibu Ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta II mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," ujar Masinton dengaan lantang. 

Ia beralasan saat ini Indonesia sedang mengalami tragedi konstitusi usai MK menerbitkan putusan 16 Oktober 2023 lalu. "Ya, itu adalah tirani konstitusi," katanya.

Sebagai roh bangsa, tutur dia, konstitusi harus ditegakan. Konstitusi tidak boleh dipermainkan atas pragmatisme politik sempit. Ia pun mengklaim berdiri di ruang rapat paripurna bukan atas kepentingan PDIP, parpol tempatnya bernaung. 

"Saya berdiri di sini juga bukan berbicara tentang kepentingan calon presiden dan calon wakil presiden. Saya tidak berbicara tentang capres saudara Anies dan Muhaimin Iskandar, saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud, saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo dan pasangannya," kata Masinton yang ogah menyebut nama Gibran. 

Namun, ia beralasan berbicara di ruang rapat paripurna demi bisa menjaga mandat dari konstitusi. 

  1. 1. Masinton sebut konstitusi Indonesia sedang diinjak-injak

    Politikus PDIP Masinton Pasaribu saat ditemui wartawan di Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022). (IDNTimes/Melani Putri)
    Politikus PDIP Masinton Pasaribu saat ditemui wartawan di Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022). (IDNTimes/Melani Putri)

    Lebih lanjut, Masinton menyentil putusan MK tidak lagi berlandaskan konstitusi. Sebab, bila kembali ke awal perjuangan di era reformasi, parlemen mengeluarkan amandemen terhadap UUD. Perpanjangan masa jabatan presiden, kata Masinton, disepakati untuk dibatasi. 

    "Bagaimana kita mengeluarkan TAP MPR nomor 11 tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bebas dari KKN, korupsi, kolusi dan nepotisme. Tapi, apa yang kita lihat sekarang? Putusan MK bukan lagi berlandaskan kepentingan konstitusi. Putusan MK lebih memihak kaum tirani," kata dia sambil mengenakan syal Palestina. 

    Ia pun mengajak publik untuk sadar bahwa konstitusi Indonesia sedang diinjak-injak. "Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR," tutur dia lagi. 

    Namun, di penghujung interupsinya, tiba-tiba mikrofon Masinton mati. Peristiwa serupa sudah pernah terjadi ketika Puan memimpin rapat paripurna. Namun, baru kali ini, mikrofon dari anggota DPR PDIP ikut mati saat menyampaikan interupsi. 

  2. 2. Nama Gibran tak disebut dalam orasi Masinton ketika sampaikan interupsi

    Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
    Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

    Ketika Masinton menyampaikan interupsinya, ia tidak menyebut nama Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo di pemilu 2024.

    Sementara, terkait respons PDIP terhadap sikap membelot Gibran, Masinton menyebut parpol berlambang banteng hitam dan moncong putih itu sudah menyiapkan sanksi bagi Gibran. Namun, sanksi itu diberikan secara tertutup. 

    "Iya (sanksi untuk Gibran diberikan tertutup)," kata Masinton pada Minggu kemarin. 

    Ia menjelaskan sanksi yang diberikan bagi para kadernya di PDIP, ada yang dijatuhkan secara terbuka dan tertutup. Hal itu tertulis di dalam AD/ART PDIP. 

    "Jenis informasinya ada yang tertutup dan ada yang langsung disampaikan kepada kader dan di-publish. Ada di dalam AD/ART PDIP Perjuangan, soal tata cara dan pengaturan sanksi dan sanksi maksimum," tutur dia. 

    Ia menambahkan di dalam AD/ART PDIP, disebutkan secara tegas bahwa bagi kader yang tidak ikut arahan internal parpol, maka secara otomatis sudah bukan lagi menjadi bagian dari partai. 

  3. 3. Gibran bantah sudah hengkang ke Partai Golkar

    Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming (Dok. Pribadi/Gibran)
    Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming (Dok. Pribadi/Gibran)

    Sementara, ketika dikonfirmasi kepada Gibran, ia justru menepis sudah menjadi kader Partai Golkar. Padahal, Golkar sudah mengajukan namanya menjadi bakal cawapres di acara rapat pimpinan nasional di DPP Golkar pada akhir Oktober 2023. 

    "Memangnya saya kuning? Enggak," ujar Gibran di Balai Kota Solo pada Senin kemarin. 

    Di sisi lain, Gibran mengaku telah menjawab pesan singkat dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo. Ia berjanji segera menemui mantan Wali Kota Solo itu untuk membicarakan status keanggotaannya di PDIP.

    "Nanti nggih (ya), saya carikan jadwal biar gak saling tumpang tindih," tutur putra sulung Presiden Jokowi itu. 

Related Articles

See More
Anggota DPR Masinton Pasaribu Usulkan Hak Angket MK