Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

UU Kementerian Negara Digugat, Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Parpol

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Mahasiswa ajukan uji materi Pasal 23 UU Kementerian Negara ke MK
  • Pemohon ingin menteri dilarang merangkap jabatan pengurus partai politik

Jakarta, IDN Times - Sekelompok mahasiswa mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 23 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, para pemohon ingin agar menteri dilarang rangkap jabatan pengurus partai politik.

1. Soroti pasal yang tidak melarang seorang menteri rangkap jabatan sebagai pengurus parpol

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pemohon menilai pasal yang diuji tersebut tidak secara tegas melarang seorang menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. 

Mereka menganggap aturan semacam ini berpotensi melemahkan sistem pemerintahan.

2. Bawa dampak negatif

Ilustrasi ruang sidang di dalam pleno Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Selain itu, Pasal 23 huruf c UU 39 Tahun 2008 dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, terutama dalam aspek pemerintahan yang bersih dan profesional. 

Mereka menyoroti beberapa dampak negatif yang bisa terjadi, di antaranya melemahnya mekanisme checks and balances antara eksekutif dan legislatif, potensi penyalahgunaan kekuasaan karena adanya kepentingan politik dalam jabatan menteri, dan ketidakpastian hukum yang dapat mengganggu stabilitas sistem pemerintahan.

"Menteri yang berasal dari parpol sering kali tidak dapat memisahkan tugasnya sebagai pembantu presiden dengan kepentingan politik partainya yang dapat mengarah pada keputusan-keputusan yang tidak objektif," demikian bunyi permohonan tersebut.

3. Diregistrasi pada Selasa, 18 Maret 2025

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan coblos ulang Pilkada Jeneponto, Senin (24/2/2025). (Dok. MKRI)

Permohonan uji materi ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Maret 2025. Kemudian, perkara diregistrasi pada Selasa, 18 Maret 2025, dengan nomor 35/PUU-XXIII/2025.  

Melalui permohonan ini, para mahasiswa meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mencakup larangan bagi pengurus partai politik untuk merangkap jabatan sebagai menteri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us