Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

UU Pemberantasan TPPO Harus Direvisi, Online Scams Perlu Dimasukkan

Pelaku TPPO diborgol. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Pelaku TPPO diborgol. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menyatakan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan yang luar biasa. Ia mendorong supaya pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang.

Menurut dia, perdagangan orang untuk tujuan kejahatan digital harus dimasukkan di dalam amandemen UU Nomor 21 Tahun 2007.

“Saya kira UU nomor 21 Tahun 2007 harus direvisi khususnya mengenai situasi terbaru,” kata dia saat dihubungi IDN Times, Minggu (9/7/2023).

1. Apresiasi struktur gugus tugas TPPO yang diperbaharui Jokowi

Presiden Jokowi berangkat ke Jepang untuk hadiri KTT G7 di Hiroshima melalui Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5/2023) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Presiden Jokowi berangkat ke Jepang untuk hadiri KTT G7 di Hiroshima melalui Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5/2023) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Wahyu sepakat dengan langkah Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang merombak struktur organisasi gugus tugas TPPO.

Menurut dia, ke depan, dimensi penegakan humum dan pemenuhan akses keadilan bagi korban TPPO menjadi hal yang harus diperhatikan. Sebab, yang terjadi sekarang adalah kejahatan tanpa penghukuman yang dinikmati para sindikat perdagangan orang.

“Yang terjadi sekarang adalah impunitas atau kejahatan tanpa penghukuman yang dinikmati sindikat perdagangan orang,” kata dia.

2. Sudah ada 2.002 korban berhasil diselamatkan dari TPPO

Pelaku TPPO yang dihadirkan saat gelar perkara di markas Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Pelaku TPPO yang dihadirkan saat gelar perkara di markas Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sejak dibentuk pada 4 Juni 2023 lalu, Satuan Tugas (Satgas) TPPO setidaknya telah menyelamatkan sebanyak 2.002 korban perdagangan orang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan sebanyak 624 laporan diterima dalam kasus TPPO dari seluruh Indonesia.

Dari laporan tersebut, Satgas TTPO berhasil melakukan penindakan dan menetapkan sebagai tersangka terhadap 724 orang pelaku.

“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 724 orang,” kata dia.

Ramadhan menambahkan Satgas TPPO juga menemukan berbagai modus yang digunakan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya. Setidaknya ada 437 korban menjadi Pekerja Migran Legal (PMI) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT).

Selanjutnya, sebagai Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak sembilan orang, pekerja seks komersial sebanyak 179 korban, dan eksploitasi anak sebanyak 43 korban.

3. Oknum TNI, Polri, Imigrasi hingga Kemenhub Jadi Beking TPPO

Menko Polhukam Mahfud MD (IDN Times/Santi Dewi)
Menko Polhukam Mahfud MD (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku, sempat kesulitan dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berkali-kali rapat digelar untuk memberantas pelaku TPPO tetapi pihaknya kesulitan lantaran TPPO dilakukan secara rapi oleh jaringan mafia. 

Oleh karena itu, ia bersama sejumlah pejabat seperti Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI), Kapolri, Menteri Tenaga Kerja, dan Panglima TNI pada 30 Mei 2023 lalu diberi arahan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyangkut isu TPPO.

"Presiden mengatakan, 'selamatkan itu PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang ilegal maupun tidak ilegal. Kalau istilah Pak Benny Rhamdani, dari ujung rambut sampai ujung kaki. Pak Benny mengatakan itu banyak yang jadi beking dan menjadi pejabat," ungkap Mahfud.

Mahfud mengakui, oknum keterlibatan pejabat yang melindungi praktik TPPO menyebar di hampir semua instansi. Mulai dari Polri, TNI, pemda, DPRD, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengurus pesawat hingga imigrasi.

"Jadi, oknum yang terlibat itu semua (instansi). Semua bekerja sama untuk itu. Kalau mau tidak ada yang membekingi, (jenderal) bintang satu, kolonel dan sebagainya," tutur dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us