Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Viral Ibu-Ibu Mengamuk, DJKI: Rekam Film di Bioskop Langgar Hukum

bioskop Transmart Rungkut, Surabaya (IDN Times/Naufal Al Rahman)
Intinya sih...
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menekankan pentingnya menghargai karya film dan menghindari pembajakan.
  • Melindungi hak cipta atas karya film adalah hal penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.
  • Tindakan merekam film tanpa izin di bioskop dapat dikenai sanksi hukum, termasuk hukuman pidana dan denda maksimal Rp4 miliar.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menekankan pentingnya menghargai karya film dan menghindari pembajakan. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damar Sasongko mengungkapkan, film adalah hasil kreativitas yang memberikan manfaat moral dan ekonomi bagi para penciptanya. Maka perekaman tanpa izin di bioskop adalah tindakan melanggar hukum.

"Setiap film adalah buah dari kerja keras dan kreativitas yang harus kita hargai. Tindakan seperti merekam di dalam bioskop tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan para pembuat film secara moral dan finansial," ujar Agung, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (14/12/2024).

Pernyataan Agung ini sebagai respons usai beredarnya rekaman video seorang perempuan marah dan tak terima usai diduga merekam pemutaran film di bioskop. Dalam video yang beredar dia berteriak dan berdebat pada pihak yang menegurnya.

1. Tindakan pembajakan, termasuk merekam film ada sanksinya

Ilustrasi bioskop (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Dia menjelaskan, melindungi hak cipta atas karya film adalah hal penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.

"Dengan menghargai dan melindungi hak cipta, kita memberikan insentif bagi para kreator untuk terus berkarya, yang pada gilirannya akan meningkatkan kontribusi sektor kreatif terhadap perekonomian nasional," kata dia.

Tindakan pembajakan, termasuk merekam film secara ilegal di bioskop, dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), tindakan merekam film di dalam bioskop tanpa izin termasuk pelanggaran hak cipta.

2. Pidana yang termuat dalam Pasal 113 UU Hak Cipta

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Hukuman yang dapat dijatuhkan diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta, yang menyatakan dua hal. Pertama adalah sanksi pidana untuk pelanggaran hak ekonomi. Setiap orang yang tanpa izin melakukan pelanggaran hak ekonomi, seperti penggunaan secara komersial yang tidak sah, dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Kemudian sanksi lebih berat untuk pembajakan. Jika pelanggaran tersebut dilakukan dalam bentuk pembajakan, hukuman yang dikenakan lebih berat, yakni penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar. Selain hukuman pidana, pelaku juga bisa dikenakan tuntutan perdata, di mana pemegang hak cipta dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

3. Masyarakat perlu paham untuk menghormati hak cipta

Suasana ARMY sebelum nonton konser BTS PTD Seoul On Stage Day 2 di salah satu bioskop di Surabaya. (IDN Times/Izza Namira)

Tindakan merekam film tanpa izin dianggap serius karena merugikan para pembuat film dan industri kreatif secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menghormati hak cipta dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Mari kita bersama-sama menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perkembangan industri film Indonesia dengan menghargai setiap karya dan mematuhi aturan yang ada," kata Agung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us