Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Viral Mobil Pemprov DKI Ngebul di Jalan!

Mobil Pemprov DKI ngebul di jalanan/@merekam jakarta
Mobil Pemprov DKI ngebul di jalanan/@merekam jakarta

Jakarta, IDN Times - Sebuah mobil berpelat merah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menyemburkan asap hitam melenggang di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, viral di media sosial.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Hari Nugroho, membenarkan mobil pelat merah yang tengah negebul di jalanan tersebut adalah mobil operasional Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat.

"Iya, mobil Sudin Disnaker Jakarta Pusat. Itu baru perjalanan ke bengkel karena rusak," ujar Hari saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).

1. Kadisnakertrans jatuhkan sanksi

Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

Hari sudah memberikan sanksi pada pengemudi mobil tersebut karena tidak melakukan perawatan rutin mobil dinas sehingga mengeluarkan asap tebal.

"Karena kelalaian sopir juga, kita punishment, kita kasih tindakan sanksi. Jadi Kasudin Jakpus sudah lapor berikan sanksi," paparnya.

2. Mobil masih diperbaiki di bengkel

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Mobil tersebut jadi perhatian karena Pemprov DKI tengah gencar mengurangi polusi udara salah satunya dengan melakukan uji emisi.

Hari mengatakan mobil operasional tersebut saat ini masih diperbaiki di bengkel, setelahnya akan dilakukan uji emisi.

"Servis dulu, begitu sudah diperbaiki bagus, baru nanti diuji emisi," imbuhnya.

3. Hari ingatkan mobil jangan sampai ngebul

Razia tilang uji emisi di Jalan Letjen M.T. Haryono, Tebet, Jumat (1/8/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Razia tilang uji emisi di Jalan Letjen M.T. Haryono, Tebet, Jumat (1/8/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Hari menegaskan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran agar kendaraan operasional rutin dirawat, apalagi kondisi polusi udara Jakarta masih buruk.

"Masalah itu sering digunakan atau tidak saya tidak tahu. Yang jelas kalau ada perawatan rutin itu tidak sampai ngebul begitu, makanya kita buat surat edaran namanya perbaikan rutin itu harus dilakukan baik kendaraan operasional atau tidak," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwi Agustiar
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us