Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wagub DKI: Proyek Pembakaran Sampah di Tebet Tak Timbulkan Polusi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi menetang rencana pembangunan FPSA di Taman Tebet, Jakarta Selatan, oleh Pemprov DKI Jakarta. Walhi menilai hal itu berpotensi membebani pencemaran udara di Jakarta.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa tempat pembakaran sampah tersebut tidak akan menimbulkan polusi.

"Pembakarannya tidak seperti kita membakar sampah. Jadi tidak ada polusi," ujarnya di Jakarta, Minggu (8/8/2021).

Riza mengklaim bahwa pengelolaa sampah tersebut menggunakan teknologi yang modern dan dibangun di level kecamatan yang menurutnya masih skala kecil.

"Skala yang besar, yang satu hari bisa sampai 1.500-2 ribu ton juga sedang dalam proses pelelangan," kata dia.

1. Walhi sebut proyek ini tambah beban pencemaran udara

Ilustrasi sampah (Dok. KPNas)

Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menjelaskan bahwa FPSA yang akan dibangun ini bakal menggunakan teknologi insinerator atau bakar-bakaran sampah hydrodrive dengan kapasitas 120 ton per hari di atas lahan 13.000 meter kubik (m2).

"WALHI Jakarta secara tegas menolak rencana ini dengan beberapa alasan, pertama proyek pengelolaan sampah dengan cara bakar-bakaran sampah (insinerator) tersebut tidak ada dalam kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga," kata Tubagus.

Tubagus juga mengatakan bahwa proyek ini berpotensi menambah beban pencemaran udara berada di area publik (taman) dan berdekatan langsung dengan pemukiman. Ditambah lagi dengan situasi beban pencemaran udara Jakarta yang tinggi.

"Bisa dibayangkan area yang biasa di jadikan area publik seperti rekreasi, berolahraga, dan lain sebagainya akan terpapar dampak buruk insinerator," ujarnya.

2. FPSA dengan teknologi insinerator bertentangan dengan Perda

Ilustrasi sampah plastik (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Tubagus menjelaskan bahwa FPSA dengan teknologi insinerator ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 04 tahun 2019, karena tidak memperhatikan aspek sosial dan tidak tepat guna dalam pengelolaan sampah.

"Kami melihat ini adalah cara berpikir pendek Dinas Lingkungan Hidup, Pemkot Jakarta Selatan dan PUD Sarana Jaya dalam pengelolaan sampah. Pasalnya Gubernur DKI pernah meminta tanggapan publik di media sosial pada tahun 2020 tentang rencana revitalisasi Taman Tebet tersebut," jelas dia

"Tidak mungkin rencana FPSA dengan insinerator ini muncul dari publik karena tidak ada masyarakat yang menginginkan proyek yang mengancam wilayahnya sendiri," sambungnya.

3. Walhi minta Anies batalkan proyek ini

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jadi inspektur Apel Patroli Skala Besar Gabungan pada Minggu (13/6/2021) malam (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Tubagus mengatakan bahwa hal yang harus diperkuat adalah pengelolaan sampah berbasis TPS 3R. Pengelolaan ini dianggap masih jauh dari kata ideal di DKI, serta perlu ada dukungan dan perluasan praktik pengelolaan sampah yang berjalan di komunitas masyarakat.

Walhi pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera membatalkan proyek di Taman Tebet ini lantaran berpotensi membahayakan ruang interaksi masyarakat.

"Selian itu revitalisasi Taman Tebet dengan memasuki pengelolaan sampah menggunakan teknologi insinerator ini jauh dari konsep dan komitmen Gubernur untuk menjadikan taman tersebut dengan konsep Eco Garden (menggabungkan taman dengan sarana interaksi, edukasi, dan rekreasi, masyarakat)," ungkap Tubagus.

4. DKI Jakarta berencana bangun empat ITF

Ilustasi tempat pembuangan akhir. (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Pada Maret 2021, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan bakal membangun Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) dalam kota atau yang biasa disebut Intermediate Treatment Facility (ITF). Terdapat empat ITF yang akan dibangun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Syaripudin, menjelaskan fasilitas pengelolaan sampah tersebut nantinya dapat meminimalkan ketergantungan Jakarta terhadap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di luar daerah. Selain itu, ITF diharapkan bisa menjadi salah satu solusi kepadatan di TPST Bantar Gebang.

“Pengolahan dan pemanfaatan sampah di berbagai wilayah tersebut diharapkan menjadi salah satu solusi atas volume sampah di TPST Bantar Gebang. Selain itu, proyek ini juga mampu menjadi salah satu upaya untuk memanfaatkan sampah menjadi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat Jakarta," ujar Syaripudin dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).

ITF yang dibangun akan dipusatkan di Sunter, Jakarta Utara. Sedangkan tiga ITF pendukung akan dibangun di wilayah Barat, Timur dan Selatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Hana Adi Perdana
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us