Wakil Ketua MPR Imbau Alumnus LPDP Kembali ke Tanah Air

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno turut menyoroti polemik Alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang boleh berkarya di luar negeri setelah menyelesaikan studinya.
Sejatinya, menurut Eddy Soeparno, beasiswa yang diberikan oleh negara kepada para mahasiswa itu harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
"Kami dari MPR mungkin melihatnya, manfaat yang dibawa oleh para alumnus LPDP itu harus dirasakan langsung oleh masyarakat," kata Eddy Soeparno saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
"Jadi memang himbauan kami agar para alumnus itu bisa berkontribusi berbakti langsung kepada masyarakat," imbuh dia lagi.
1. Harus kembali ke Tanah Air

Di sisi lain, Eddy setuju bila para alumni penerima beasiswa LPDP itu mau menambah pengetahuan di negara tempat mengemban ilmu.
Namun, kata dia, para penerima beasiswa LPDP itu tetap harus kembali ke Tanah Air untuk mengabdi kepada masyarakat.
"Tujuan akhirnya adalah kembali ke negara untuk bangsa agar bisa berkontribusi langsung," tutur dia.
2. Penerima LPDP boleh berkarya di luar negeri

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan, alumni LPDP boleh berkarya di mana saja.
Dia menilai, para penerima LPDP bisa berkarya di perusahaan bergengsi di luar negeri hingga melakukan penelitian di laboratorium luar negeri.
“Kemudian dia suatu hari menemukan inovasi. Kita bilang, Indonesia yang menemukan inovasi. Meskipun di luar negeri, kan masih merah putih,” tutur Satryo.
Dia mengatakan tak ada aturan yang memaksa alumni LPDP untuk pulang ke Indonesia setelah lulus melanjutkan pendidikan di luar negeri. Menurutnya, bekerja di luar negeri lebih baik ketimbang kembali ke Indonesia, tapi tak ada wadah yang bisa menampung mereka.
“Karena kalau kita wajibkan, kita juga salah. Suruh pulang misalnya, terus di sini tidak ada kerjaan. Kan dosa kita,” ucap Satryo.
3. Tak ada sanksi bagi penerima LPDP tak mau pulang kampung

Dia menegaskan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tak wajib pulang ke Tanah Air setelah lulus.
Dia juga memastikan tak ada sanksi bagi penerima LPDP yang tak pulang ke Indonesia setelah lulus dari kampus luar negeri. “Tidak ada sanksi,” kata Satryo.