Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Warning, 38 Ribu KTP Terancam Dinonaktifkan Disdukcapil DKI

ilustrasi kartu identitas (disdukcapil.patikab.go.id/KTP)
Intinya sih...
  • Disdukcapil DKI Jakarta verifikasi 38 ribu data kependudukan warga yang diduga sudah tidak lagi berdomisili di ibu kota.
  • Dari total seratusan ribu data yang diverifikasi, sekitar 70 ribu masih berdomisili di Jakarta, sementara 38 ribu diduga telah berpindah atau meninggal dunia.

Jakarta, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta tengah memverifikasi 38 ribu data kependudukan warga yang diduga sudah tidak lagi berdomisili di ibu kota.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut, angka ini merupakan bagian dari program penataan data kependudukan atau quick win yang sedang berjalan.

"Update terbarunya itu sekarang sudah tinggal 2,1 juta. Nah 2,1 juta ini jadi kita lakukan nanti kita verifikasi. Ya verifikasi awal yang saat ini dalam quick win itu sebanyak 38 ribuan, yang nanti akan kita usulkan (nonaktifkan)," kata Budi, Selasa (6/5/2025).

1. Kondisi kependudukan dinamis

NIK dalam KTP (disdukcapil.patikab.go.id/KTP)

Budi menyebut, jumlah tersebut berasal dari total seratusan ribu data yang telah diverifikasi ke lapangan. Dari jumlah itu, sekitar 70 ribu ternyata masih berdomisili di Jakarta, sementara 38 ribu sisanya diduga telah berpindah ke luar DKI Jakarta atau meninggal dunia.

“Bisa jadi bisa berkurang karena kan kondisinya data kependudukan itu sangat dinamis sekali,” ujar Budi.

2. Pemprov DKI peringatan warga

Petugas melakukan perekaman wajah seorang warga saat jemput bola perekaman KTP elektronik di Manado Town Square 1, Kota Manado, Sulawesi Utara, Minggu (24/11/2024). ANTARA FOTO/Yegar Sahaduta Mangiri/YU/tom.

Meski begitu, Budi menegaskan, sejauh ini belum ada data yang benar-benar dinonaktifkan. Menurutnya, proses ini masih berupa peringatan agar warga yang sudah pindah segera mengurus perpindahan domisili.

“Jadi sebenarnya kan belum ada yang dinonaktifkan. Kemarin itu kan baru kita warning saja,” ujarnya.

3. NIK masih akan tetap sama

ilustrasi KTP (disdukcapil.pangkalpinangkota.go.id)

Ia memastikan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap akan sama, meski statusnya bisa dinonaktifkan sementara. Langkah ini bertujuan mendorong kesadaran warga agar memperbarui alamat sesuai tempat tinggalnya.

"Enggak permanen, sementara saja agar mereka sadar bahwa mereka sudah tidak tinggal di tempat sesuai domisili dan akhirnya mereka memindahkan," ucapp dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Jujuk Ernawati
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us