Komnas Perempuan: Larangan Jalsah Salanah Berpotensi Rugikan Jemaat

Komnas Perempuan memperingatkan ancaman pembubaran Jalsah Salanah JAI di Tasikmalaya berpotensi melanggar hukum dan merugikan jemaat perempuan.
Jalsah Salanah dinilai memperkuat spiritualitas, persaudaraan, ketahanan komunitas, keluarga, serta kehidupan sosial-ekonomi jemaat.
Pemerintah pusat, daerah, dan kepolisian diminta melindungi peserta serta memastikan SKB tiga menteri tidak digunakan di luar ketentuan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memperingatkan ancaman pembubaran kegiatan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan perempuan secara material hingga spiritual. Sekitar 2.000 perempuan mengikuti pertemuan keagamaan yang berlangsung pada 16-18 Oktober 2026 tersebut.
Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, menlai keterlibatan perempuan dalam mempersiapkan kegiatan tersebut merupakan bentuk emandirian warga yang perlu diapresiasi.
“Ruang pertemuan yang telah disiapkan dengan izin pemberitahuan, serta segala bentuk persiapannya dengan keterlibatan peran perempuan dan pemudi merupakan bentuk gotong royong yang perlu diapresiasi sebagai bentuk kemandirian warga dalam mengelola kreativitas keagamaan dalam menguatkan berbagai sektor kehidupan” ujar Daden, dikutip dari siaran pers Komnas Perempuan, Minggu (18/10/2026).
1. Perempuan berperan dalam kegiatan keagamaan

Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar dalam diskusi bersama jurnalis di Kantor Yayasan Pemerhati Perempuan, Makassar, Jumat (31/10/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin) Komnas Perempuan menilai Jalsah Salanah menjadi ruang bagi perempuan Ahmadiyah untuk memperkuat spiritualitas, persaudaraan, dan ketahanan komunitas. Lembaga itu mmenyebut kegiatan tersebut juga berkontribusi terhadap ketahanan keluarga dan kehidupan sosial-ekonomi jemaat.
"Oleh karena itu, jika pelaksanaan kegiatan tersebut mendapatkan bentuk ancaman, pembubaran, maupun larangan pelaksanaan kegiatan, justru tindakan tersebut bertentangan dengan hukum, yang dapat berpotensi adanya kerugian warga jemaat Ahmadiyah secara materil, spiritual, sosial, dan hukum, serta dampak pada rasa takut untuk melakukan sesuatu yang merupakan hak asasi," kata dia.
2. Pemerintah diminta menjamin keamanan

Suasana pengungsian Jemaah Ahmadiyah di Transito Kota Mataram (IDN Times/Ahmad Viqi) Komnas Perempuan meminta pemerintah pusat dan daerah menjamin perlindungan peserta selama kegiatan keagamaan.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengatakan, kegiatan keagamaan yang memberikan dampak manfaat untuk anggotanya merupakan bentuk agensi warga.
"Dalam hal ini Jemaat Ahmadiyah pada kegiatan Jalsah Salanah memberikan penguatan kepada kelompoknya pada aspek keyakinan, spiritual, dan persaudaraan yang amat sangat dibutuhkan oleh jemaat perempuan," ujar dia.
3. SKB tiga menteri disorot

Jemaah Ahmadiyah menunaikan salat Idul Adha di pelataran masjid (IDN Times/Irfan Fathurohman) Komnas Perempuan mengingatkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri tahun 2008 tidak boleh dijadikan dasar untuk membatasi kegiatan JAI di luar ketentuan yang diatur.
Lembaga itu merekomendasikan Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kejaksaan Agung, serta meminta pemerintah daerah dan kepolisian menjamin keamanan jemaat.
Sebelumnya, Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yaqin, sudah meminta pelaksanaan Jalsah Salanah yang akan dilaksanakan pada 16-18 Oktober 2026 di Desa Tenjowaringin dihentikan. Namun, Kemenag mengizinkan agar tetap digelar sesuai SKB.






















