Muncul Gerakan Ganti Gibran, Pengamat: Itu Inkonstitusional

- Forum Purnawirawan TNI usul Gibran diganti sebagai Wakil Presiden
- Pengamat politik Boni Hargens sebut usulan tersebut inkonstitusional
- Boni: Usulan mengganggu stabilitas politik dan fokus pemerintah
Jakarta, IDN Times - Muncul usulan Gibran Rakabuming Raka diganti sebagai Wakil Presiden RI dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Pengamat politik yang juga Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens, mengatakan usulan tersebut inkonstitusional.
"Dalam demokrasi konstitusional Indonesia, hal macam itu mustahil bisa terjadi. Presiden dan Wakil Presiden adalah dwitunggal yang dipilih secara bersama dan secara langsung oleh rakyat dalam pemilu. Suatu hal yang inkonstitusional apabila ada upaya menggantikan wakil presiden di tengah jalan," ujar Boni dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
1. Pemakzulan sudah ada aturannya

Boni menyampaikan, pemakzulan presiden dan wakil presiden ada aturannya. Pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan, pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya apabila salah satu atau keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
"Sejauh ini, tidak ada satu pun dari klausul itu yang dilakukan oleh wakil presiden Gibran," kata dia.
2. Diduga hanya ingin perkeruh suasana politik

Boni menduga, usulan Gibran diganti sebagai Wakil Presiden hanya untuk memperkeruh suasana politik di Indonesia. Padahal, kata dia, pemerintah kini sedang fokus menyelesaikan berbagai masalah, terutama di bidang ekonomi.
"Kita harus bisa membedakan politik kekuasaan dan politik kebangsaan. Politik kekuasaan berbicara soal merebut kekuasaan dan itu ranahnya ada di Pemilu. Kalau tidak menyukai presiden atau wakil presiden ya silahkan bersaing lagi di pemilu berikutnya," beber dia.
3. Disebut bisa ganggu stabilitas politik

Menurutnya, gerakan untuk mengganti Gibran dari jabatan Wakil Presiden bisa menganggu stabilitas politik.
"Gerakan macam ini berpotensi mengganggu stabilitas politik dan jalannya pemerintahan demokratis hasil Pemilu," imbuhnya.