Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Yasonna Laoly: Warga Binaan yang Kembali Berulah Dikurung di Strap Sel

Yasonna Laoly: Warga Binaan yang Kembali Berulah Dikurung di Strap Sel
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada warga binaan yang kembali berulah, setelah mendapat asimilasi dan dibebaskan dari penjara.

Yasonna mengatakan, tidak akan segan-segan untuk menjebloskan kembali mereka ke dalam penjara, bahkan di strap sel jika terbukti mengulangi kesalahannya.

1. Strap sel adalah penjara tersendiri di tempat terbatas

Ilustrasi (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Ilustrasi (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Hingga hari ini, Kementerian Hukum dan HAM telah membebaskan 39.241 tahanan melalui program asimilasi yang bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Kalau mengulangi kembali kita tarik segera, kita hukum di strap sel. Orang bilang sel tikus, ditempatkan tersendiri di tempat terbatas dan kita akan blacklist dia, kita tidak kasih remisi,” kata Yasonna dalam diskusi di Instagram bertajuk ‘Interview Terakbar Abad Ini’, Jumat (8/5).

2. Warga binaan yang kembali berulah tidak akan mendapat remisi

(Ilustrasi) IDN Times/Ilyas Listianto Mujib
(Ilustrasi) IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Ia menjelaskan, para warga binaan yang dibebaskan tersebut sejatinya memang telah menjalani 2 per 3 dari hukumannya dan akan bebas pada tahun ini. Namun, akibat pandemik COVID-19 mereka harus dikeluarkan lebih cepat untuk menghindari penularan virus tersebut di dalam tahanan yang telah melebihi kapasitas.

Bagi mereka yang terbukti melanggar hukum kembali, Yasonna menegaskan, akan menarik kembali asimilasi tersebut dan menjebloskan kembali ke penjara.

“Setelah selesai hukuman pertamanya ini kita serahkan kembali ke polisi untuk diproses di kejahatannya yang baru. Misal kita keluarkan sekarang, eh melakukan kejahatan lagi, kita tarik kembali hukuman 6 bulan (yang diberikan dari asimilasi) dengan hukuman strap sel, kemudian hukuman berikutnya diproses pengadilan terus kita blacklist (tidak berikan remisi),” dia menegaskan.

3. Yasonna akan buat Permenkumham terkait aturan baru tersebut

Ilustrasi penjara (IDN Times/Dini suciatiningrum)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Dini suciatiningrum)

Oleh sebab itu, pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) terkait aturan baru tersebut, untuk membuat jera warga binaan yang kembali berulah setelah mendapat asimilasi.

“Orang ini tidak akan dapat remisi untuk beberapa tahun. Betul-betul jadi pelajaran untuk orang tersebut. Jadi dari segi data memang sangat kecil (yang menjadi residivis), tapi tidak jadi alasan untuk kita tidak awasi mereka,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Korea Selatan Majukan Target Mendarat di Bulan Menjadi Tahun 2030

07 Apr 2026, 00:38 WIBNews