YLBHI Ajak Warga Gugat UU HPP ke MK agar PPN Batal Naik

- Ketua YLBHI mengundang warga yang merasa dirugikan dari rencana kenaikan PPN 12 persen untuk menjadi penggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
- Gugatan yang akan disusun bakal kuat lantaran didukung data-data dari sejumlah pihak, dan berharap lewat gugatan di MK kenaikan PPN bisa dibatalkan.
Jakarta, IDN Times - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengundang warga yang merasa dirugikan dari rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen agar bersedia menjadi penggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pemerintah pada 16 Desember 2024 lalu resmi mengumumkan PPN tetap naik menjadi 12 persen. Padahal, sudah ada suara keberatan yang santer dari pekerja dan pengusaha.
"Pemerintah tidak juga menghiraukan somasi yang kami sampaikan (lewat Kemensetneg). Kalau memang sampai Januari gak ada perubahan, kami akan gugat. Ini mewakili YLBHI, kami tinggal mencari siapa pemohonnya," ujar Isnur yang ditemui di Kantor YLBHI, Salemba, Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).
"YLBHI mengundang siapa yang merasa dirugikan dan mau maju ke MK, mari kita gugat. Salah satu mitra yang akan kami gandeng datang dari CELIOS," tutur dia.
Ia menilai, gugatan yang akan disusun bakal kuat lantaran didukung data-data dari sejumlah pihak. Selain dari CELIOS, data akan dipasok dari Universitas Indonesia (UI) hingga Institut Teknologi Bandung (ITB).
1. YLBHI akan upayakan agar kenaikan PPN dibatalkan

Isnur berharap, lewat gugatan di MK kenaikan PPN bisa dibatalkan, sebab hakim konstitusi mengembalikan ke aturan lama. Adapun UU Nomor 7 Tahun 2021 merupakan penyempurnaan dari beberapa UU Pajak lama dan UU Cipta Kerja klaster Perpajakan.
"MK misalnya bisa memerintahkan ke undang-undang yang lama atau bisa juga hakim konstitusi menggunakan cara di UU Pilkada yang memberlakukan kriteria khusus, apa saja barang-barang yang sebaiknya dikenakan PPN," kata Isnur.
Pihaknya juga bisa saja memberikan masukan berapa sebaiknya tarif PPN yang ideal dan bisa dipungut dari masyarakat Indonesia.
"Jangan-jangan kami bisa menyajikan data ke MK bahwa tarif PPN yang layak itu sekian persen," ujar dia.
2. Parpol di parlemen sibuk menyalahkan usai PPN diputuskan naik

Isnur juga menyebut dalih pemerintah dan DPR soal kenaikan PPN 12 persen tidak masuk akal. Pemerintah mengaku menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen karena menjalankan perintah undang-undang.
"Kata pemerintah, ini yang menginisiasi adalah PDIP. Kata PDIP, semua fraksi setuju (soal kenaikan PPN). Ini berkutat, bersitegang, dan saling menyalahkan. Padahal, mereka semua satu lembaga, DPR, dan pemerintah," kata Isnur.
Menurut dia, daripada saling menyalahkan dan tak menawarkan solusi, Presiden Prabowo Subianto bisa mengeluarkan Perppu untuk membatalkan kenaikan PPN 12 persen.
3. PPN dinaikan untuk biaya program makan bergizi gratis

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengakui kenaikan PPN menjadi 12 persen, salah satunya untuk mengimplementasikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan dimulai pada Januari 2025.
Airlangga menilai, dengan adanya peningkatan pendapatan negara soal setoran pajak, akan mendorong program Asta Cita dan prioritas Presiden Prabowo Subianto, baik di bidang pangan, energi, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial maupun MBG.
"Itu penting (kenaikan pajak) untuk mendorong program Asta Cita dan prioritas Bapak Presiden, baik untuk kedaulatan dan resiliensi di bidang pangan maupun kedaulatan energi. Di samping itu penting juga untuk berbagai program infrastruktur pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan juga program terkait dengan makan bergizi," ujar Airlangga pekan lalu.
Di tengah kenaikan pajak ini, pemerintah memberikan stimulus, yakni paket kebijakan yang dilengkapi dengan berbagai insentif dan pengecualian.
Menurut dia, kebijakan perpajakan ini dirancang dengan mengedepankan prinsip keadilan, semangat gotong royong, dan kesejahteraan masyarakat.