Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jadi Ahli di PHPU, Eks Ketua Bawaslu Sentil KPU Soal Pencalonan Gibran

Jadi Ahli di PHPU, Eks Ketua Bawaslu Sentil KPU Soal Pencalonan Gibran
Mantan Ketua Bawaslu RI, Bambang Eka Cahya (dok. Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Bawaslu RI, Bambang Eka Cahya jadi salah satu ahli yang diusulkan Pemohon I, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN), dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bawaslu periode 2008 sampai 2012 itu secara khusus mengkritisi KPU yang menerima pendaftaran paslon nomor urut dua, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Padahal, kata dia, pencalonan Gibran tak sejalan dengan aturan dan proses pendaftaran.

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 75 Ayat 4 UU Pemilu, KPU harus membuat Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan tahapan pemilu dengan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dan pendapat.

Selanjutnya, dalam Pasal 231 Ayat 4 UU Pemilu, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon diatur dalam PKPU.

Padahal, saat pendaftaran Gibran sebagai cawapres, KPU telah menetapkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wapres dan diundangkan dalam berita Negara Republik Indonesia pada 13 Oktober 2023. Poin paling penting adalah syaratnya diatur sesuai undang-undang Pemilu syarat berusia paling rendah 40 tahun. Artinya, jika mengacu pada aturan tersebut, maka harusnya pencalonan Gibran tak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Penerimaan pendaftaran Prabowo - Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan diskriminatif," kata Bambang dalam sidang lanjutan PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

"Berita acara tentang verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 28 Oktober. Berkas permohonan pasangan calon Prabowo - Gibran memenuhi syarat dan disusun dengan mendasarkan pada PKPU 19/2023 yang belum diverifikasi sesuai Putusan MK 90/2023," sambungnya.

Menurut Bambang, KPU melanggar prosedur asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu.

"Ketidakjujuran dan ketidakadilan penetapan Gibran sebagai cawapres bukan sekadar pelanggaran etika, tapi pelanggaran hukum dan konstitusi," imbuhnya.

    Share Article
    Editorial Team

    Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

    Related Articles

    See More