Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Yusril: Orang yang Dihukum Mati Tak Mungkin Dihidupkan Lagi

Menko Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Menteri Yusril: Pidana mati harus dilakukan dengan hati-hati karena tak bisa diperbaiki.
  • Penerapan pidana mati hanya setelah permohonan grasi ditolak Presiden, dengan masa percobaan 10 tahun.
  • Presiden Prabowo ingin efek jera bagi koruptor tanpa menerapkan hukuman mati yang bersifat final.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan hukuman mati tidak bisa diperbaiki apabila salah dalam memutuskan. Karena itu, penerapannya perlu berhati-hati.

"Orang yang sudah dihukum mati tidak mungkin dihidupkan kembali. Oleh karena itu, kehati-hatian adalah prinsip yang mutlak," ujar Yusril dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (10/4/2025).

1. Terpidana mati diberi waktu 10 tahun untuk berubah

Menko Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar)

Yusril menjelaskan, pidana mati tidak serta merta dilaksanakan setelah putusan pengadilan. KUHP mengatur pidana mati hanya dapat dieksekusi setelah permohonan grasi terpidana ditolak Presiden.

Permohonan grasi atas penjatuhan pidana mati wajib dilakukan, terpidana, keluarga, maupun penasihat hukumnya. Dalam Pasal 99 dan 100 KUHP memberi ruang kepada hakim untuk menjatuhkan pidana mati, dengan masa perbocaan 10 tahun.

"Apabila selama masa itu terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, maka Presiden dapat mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup," jelas Yusril.

2. Pidana mati tak dihapus, tapi dilakukan dengan hati-hati

Menko Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar)

Yusril mengatakan, pidana mati dalam KUHP tidak dihapus, tetapi diambil jalan tengah berbagai pendeketan hukum dengan penuh hati-hati. Pidana mati dikenal dalam hukum pidana Islam, hukum pidana adat, maupun KUHP warisan Belanda.

"Kita menghormati hukum yang hidup dalam masyarakat. Karena itu, kita tidak menghapuskannya, tapi merumuskan pidana mati sebagai updaya terakhir yang pelaksanaannya dilakukan dengan penuh kehati-hatinya," ujarnya.

3. Prabowo tak ingin terapkan hukuman mati

Pemred IDN Times, Uni Lubis bersama pemred media lainnya saat mengikuti program #PresidenPrabowoMenjawab di kediaman pribadi Prabowo di Hambalang pada Minggu (6/4/2025). (IDN Times/Krisnaji Iswandani)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengaku sangat ingin memberi efek jera bagi koruptor. Namun, ia tak berharap hukuman mati diterapkan.

Prabowo mengklaim, presiden-presiden pendahulunya tak pernah memberikan hukuman mati. Oleh karena itu, ia pun tak mau melakukannya.

"Saya pada prinsipnya juga, kalau bisa kita cari efek jera yang tegas, tapi mungkin tidak sampai hukuman mati," ujar Prabowo dalam program Presiden Menjawab bersama enam pemimpin redaksi media massa.

Meski begitu, Prabowo akan berkonsultasi dengan ahli hukum mengnai hukuman mati bagi koruptor. Namun, ia berharap tak menerapkan hukuman mati karena itu bersifat final.

"Kalau hukum mati final, kita gak bisa hidupkan dia kembali. Sehingga pada prinsipnya, banyak pelaksanaan hukum mati kan diulur-ulur, bahkan ujungnya juga tidak dilaksanakan sebenarnya," ujar Prabowo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us